Bawaslu Tegal Copot Paksa 507 APK

oleh

Tegal – Sebanyak 507 Alat Peraga Kampanye milik Partai Politik dan Calon Legislatif, kembali dicopot paksa Badan Pengawas Pemilu Kota Tegal karena pemasangannya dinilai tidak sesuai ketentuan.

Sebab, selain terpasang di zona larangan meliputi jalan protokol, tempat ibadah, hingga fasilitas umum APK milik parpol dan caleg yang ditertibkan juga dianggap mengganggu ketertiban umum.

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto disela pencopotan Selasa ( menjelaskan, dilakukannya penertiban APK milik parpol dan caleg yang terpasang di zona larangan melibatkan semua instansi terkait.

INFO lain :  5 Mantan Napi Lolos DCT DPRD Kota Tegal

Di antaranya, Satpol PP, KPU, Dishub, Disperkim, dan Polresta Tegal Kota untuk menyisir semua zona larangan di wilayah empat kecamatan secara serentak.

Hasilnya, 119 APK yang terpasang di wilayah Tegal Barat, 46 APK di Kecamatan Tegal Timur, 142 APK di Margadana, dan 200 APK di Tegal Selatan terpaksa dicopot.

“Penurunan 507 APK milik parpol dan caleg, karena terpasang di zona larangan seperti di tiang listrik, telepon, pohon, depan musala hingga sekolah,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyisiran empat kecamatan, lanjut Akbar, APK yang sudah dibredel tersebut kemudian diamankan di sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masing-masing.

INFO lain :  Bantuan APD ke Desa Program "Jogo Tonggo" Mubazir

Tujuannya, untuk memudahkan pengurus parpol maupun caleg pemilik APK yang ingin mengambil APK hasil penertiban dengan syarat menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pemasangan APK di zona larangan.

INFO lain :  DPRD Jateng Bentuk Pansus Raperda Perhubungan dan Pendirian Perseroda

Komisioner KPU Kota Tegal, Thomas Budiono menambahkan, menindaklanjuti hasil penertiban tim gabungan tersebut pihaknya juga terus mengimbau pengurus parpol dan caleg.

Hal itu, dilakukan untuk menggencarkan pemahaman larangan pemasangan APK di zona terlarang yang sudah disepakati bersama dalam rakor dengan semua pihak terkait.

“Jika memang masih nekat melanggar, ya konsekuensinya memang harus ditertibkan. Karena penertiban, menjadi tupoksi Bawaslu sebagai bentuk penindakan pelanggaran kampanye,” pungkasnya.

(nin/dit)