Hocky Pauw Akui Banyak Berhutang dan Siap Pailit

oleh

Semarang – Hocky Pauw, Ketua DPD (Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI) Jateng yang dinyatakan pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengakui menyesal banyak berhutang. Warga Jalan Imam Bonjol Nomor 176 A RT 02 RW 03, Kelurahan Pindirikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang itu dari awal siap dipailitkan.

Hal itu diungkapkannya, dalam tangggapannya pada sidang kepailitannya di PN Semarang. Atas permohonan kapilitan Jaya Nuryanto, warga Sadeng, Gunung Pati; Hilman Budi Santoso, warga Kembangarum, Semarang Barat; dan Suryo Tirtorahardjo, warga Lamper Lor, Semarang Selatan Kota Semarang terhadapnya.

Hocky Pauw mengakui hubungan antara dirinya dengan para Pemohon adalah mitra dagang dan atau rekan bisnis yang sudah berhubungan sejak ± tahun 2010.

INFO lain :  Mukhidin Didakwa Korupsi Markup Tanah PA Blora

Hocky Pauw mengaku memiliki pinjaman berupa uang dari para Pemohon sebagaimana disebutkan dalam Akte No. 05, Perjanjian Kerjasama yang dibuat & ditandatangani dihadapan Notaris Riefky Adian, SH, MKn, pada tanggal 6 April 2016.

Hocky Pauw mengakui, kenyataannya seluruh uang pinjaman tersebut telah digunakan membayar angsuran pokok & bunga dari utang di beberapa bank dan rekan bisnis Termohon lainnya.

Hocky Pauw mengaku sangat menyesal terpaksa harus mengalihkan penggunaan uang pinjaman dari Perjanjian Kerjasama tersebut untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur lain dari Termohon setiap bulannya.

INFO lain :  ​Tuntutan Taufik Kurniawan, Jaksa Sebut Ketua PAN Jateng Turut Serta Terlibat Suap

“Tidak ada sedikitpun niatan dari Termohon untuk tidak membayar utangnya kepada Para Pemohon karena kenyataan yang ada kondisi usaha Termohon saat ini masih mengalami kesulitan keuangan. Hal ini disebabkan pendapatan Termohon mengalami penurunan secara drastis karena proyek konstruksi properti banyak yang ditunda, sehingga berakibat kondisi Termohon saat ini dalam keadaan berhenti membayar,” kata Hocky Pauw dalam tanggapannya.

Hocky Pauw mengakui beberapa kali ditagih pemohon, namun belum bisa memenuhi kewajiban pembayaran utang. Menurutnya, hal itu bukan karena menghindar dari tanggung jawabnya, tapi karena ia juga harus memenuhi tanggung jawab pembayaran utang kepada kreditur lainnya yang nilainya lebih besar dari utang kepada para Pemohon.

INFO lain :  Kasus Pajak Pengusaha Gadget Albety Joseph Wienata, Bos PT Trinity Seluler Indonesia

Hocky Pauw mengakui, keinginannya membayar kepada para Pemohon tepat waktu dalam setiap bulannya selalu harus kandas manakala Termohon dalam waktu yang hampir bersamaan juga harus membayar bunga dan angsuran pokok dari pinjaman kredit kepada para kreditumya yang lain dengan jumlah yang lebih besar.

Menurutnya, kewajiban pembayaran pokok & bunga utang kepada para kreditur Termohon itu tidaklah sebanding dengan keuntungan perusahaan yang hasilnya jauh lebih kecil dibandingkan pendapatan Termohon untuk harus tetap membayar utang kepada semua krediturnya.