Semarang – Rekontruksi kasus dugaan suap hakim Semarang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang digelar sekitar 76 adegan. Rekontruksi didampingi sekitar 10 penyidik KPK dan diikuti sejumlah pihak.
Mereka pengacara Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Ahmad Hadi Prayitno dan Ali Nur Yahya, Panitera Bagian Hukum PN Semarang.
Rekonstruksi tidak diikuti kedua tersangka, tapi diperagakan oleh pemeran pengganti. Tak diketahui alasan Lasito tak dihadirkan.
Adegan-adegan rekontruksi terjadi dalam kurun waktu Oktober sampai November 2017 atau saat perkara praperadilan ahmad Marzuqi mulai diajukan dan diperiksa Lasito.

Rekontruksi yang digelar di bekas ruangan hakim Lasito.
Rektrontuksi digelar di sejumlah ruangan PN Semarang. Di antaranya ruang Ali Nur Yahya di lantai II serta di ruang hakim Lasito yang kini menjadi ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lantai I. Ketika itu, Lasito khusus bersama hakim Edi Suwanto menempati ruangan itu, terpisah dari ruang hakim lainnya di atas.
“Kami tidak tahu ada berapa lokasi dan adegannya. Karena yang pegang mapnya KPK. Silahkan pepet (tanya) ke KPK,” ungkap Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto yang mengikuti jalannya rekontruksi mengaku, permohonan rekontruksi KPK diterima, Senin (17/12) dua hari lalu oleh pihaknya.
Rekontruksi mendapat perhatian sejumlah hakim, pegawai, pengacara dan pengunjung di PN Semarang. Sekitar 1,5 jam rekontruksi digelar.
(far/dit)














