Kos di Pati Dijadikan Aksi Short Time, Tiga Pelajar Keciduk Ngamar Bareng

oleh

Pati – Petugas Satpol PP Kabupaten Pati melakukan razia dengan sasaran sejumlah tempat kos. Dari dua tempat kos yang menjadi sasarannya, petugas temukan adanya tiga pelajar lain jenis berada di dalam satu kamar kos. Mereka keciduk sedang short time.

Razia digelar petugas, Selasa (11/12/2018) dalam rangka menyambut natal dan tahun baru. Tiga pelajar itu terdiri dari satu perempuan dan dua laki-laki, berada di dalam satu kamar kos di daerah Randu Kuning.

Sekretaris Satpol PP Pati, Imam Rifa’i mengungkapkan, ketiganya kedapatan sedang di dalam kamar bertiga. Kepada petugas, mereka beralasan hanya tiduran.

INFO lain :  Program PTSL di BPN Kudus Capai 90 Persen

Imam mengaku, pihaknya banyak menerima laporan terkait pelajar yang menyalahgunakan tempat kos pada momentum setelah selesai ujian ini.

“Banyak anak yang memanfaatkan waktu luang itu justru untuk dengan kegiatan yang tidak produktif, dalam hal ini adalah penyalahgunaan kos-kosan,” kata dia.

Para pelajar itu, lanjutnya, menyewa kos milik temannya, meminjam dengan durasi perjam, per dua jam bahkan mungkin semalam. Dalam penggunaannya, kamar itu dipakai untuk berduaan pacaran bahkan bertindak asusila.

“Ini yang kita sangat prihatin, dan ternyata di kos itu bukan kali pertama. Bahkan sudah kali kedua tetapi dengan pelaku yang berbeda,” ujarnya.

INFO lain :  Ngaku Terpaksa, Pedagang Orpeta Minta Walikota Tegal Tetap Bisa Berjualan

Terkait ada tempat kos yang disewa, kemudian disewakan lagi dengan waktu yang sangat singkat atau short time dijelaskannya sebagai sebuah temuan baru.

Diungkapkannya, fakta adanya tempat kos yang disewa secara short time banyak terjadi di wilayah Pati. Dari hasil pengembangan, terhadap mereka yang diamankan, diketahui banyak sekali model itu.

Modus short time di kos yang disewakan ke orang ketiga biasa terjadi di kos yang bebas dan tidak pernah dikontrol pemiliknya. Para penyewa kos untuk short time cukup dengan membayar mulai dari Rp 20 ribu, Rp 50 ribu sudah bisa dipinjam seakan kos sendiri.

INFO lain :  Beredar Info Warga Meninggal Akibat Corona, Ini Keterangan RSUD Dr Moewardi

“Kita petakan semua kos yang disalahgunakan seperti itu, akan kita lakukan pembinaan secara langsung,” tegasnya.

Atas temuan itu, Sat Pol PP menyatakan akan menggandeng pihak kelurahan, desa dan kecamatan untuk menginformasikan dan mendata kos-kosan yang rawan penyelahgunaan. Termasuk pemanfaatan media sosial untuk menyampaikan dan menerima informasi dari masyarakat.

(ati/dit)