Pekalongan – FR (22), warga Kelurahan Banyurip Ageng Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan dan MRE (23), warga Kelurahan Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan harus berurusan dengan polisi. Aparat Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap dan mengurung keduanya dalam tahanan.
Keduanya ditangkap di depan rumah di Kelurahan Banyurip Ageng Gang V Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan, Selasa (11/12/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka diduga mengedarkan atau menjual obat obatan jenis Dextromethorphan tanpa izin edar.
Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik dextromethorphan sebanyak 757 butir, enam paket yang berisi masing-masing tiga butir atau sebanyak 18 butir dextromethorphan terbungkus plastik klip.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kasubbag Humas Iptu Suparji mengatakan, penangkapan bermula atas laporan masyarakat. Dilaporkan, jika di TKP sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat-obatan tanpa ijin edar.
Polisi lalu menyelidiki dengan melakukan penyamaran dan pengintaian. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai melakukan praktek haram tersebut.
“Saat dilakukan pengkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas mendapati bahwa tersangka kedapatan memiliki satu bungkus plastik dextromethorphan sebanyak 757 butir, enam paket yang berisi masing-masing tiga butir atau sebanyak 18 butir dextromethorphan terbungkus plastik klip,” ungkap Iptu Suparji. Rabu (12/12/2018).
Atas pengungkapan itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 dan atau pasal 197 UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Keduanya dinilai bersalah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tanpa keahlian, dan tanpa izin edar.
(gan/dit)
















