Polda dan Kejati Jateng Digugat Ganti Rugi Rp 20 Miliar

oleh

Semarang – Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang digugat ke pengadilan, seorang mantan terdakwa kasus pidana dituntut ganti rugi Rp 2 miliar.

Gugatan Johanes Kurniawan (45), warga Jalan Selomas Timur I/23-A, RT 01 RW 01, Kelurahan Brotojoyo, Kecamatan Tawangsari, Kota Semarang yang divonis bebas atas perkara ITE itu juga diajukan terhadap Nyauw Gunarto, Jalan Agung RT 6 RW 1, Gajahmungkur Kota Semarang.

Gugatan diajukan dengan Tergugat Nyauw Gunarto dan Turut Tergugat Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng. Serta Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Menurut Johanes dalam gugatannya, dirinya dirugikan atas proses hukum yang harus dijalaninya. Penggugat mengaku dirugikan baik secara Psikologis, Sosial maupun secara Ekonomi. Psikologis Penggugat Johanes merasa sangat tertekan dengan penahanan yang diakaminya.

INFO lain :  Bupati Kendal Paksa dan Ancam Anak Buahnya Mundur dari Jabatannya Jika Tak Manut

Menurutnya, Johanes tidak menyangka niat baik dan partisipasi membantu penegak hukum menemukan tersangka, pelaku tindak pidana yang dilaporkannya, justru membawanya ke dalam jeruji besi di LP Kedungpane Semarang.

Dampak sosial, akibat penetapannya sebagai Tersangka dan ditahan di LP, membuatnya merasa terhina, terkucil dan dicibir di dalam pergaulan masyarakat.

“Hal itu menjadi beban sosial tersendiri dan butuh waktu yang panjang untuk memulihkan kondisi tersebut menjadi normal kembali,” kata Johanes dalam dalil gugatannya.

Sedangkan dampak ekonomi, atas proses hukum yang dialaminya, menjadikan terbengkelainya urusan rumah tangga. Pasalnya selama diproses hukuma, dia tidak dapat mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya.

INFO lain :  Launching Program BeaSTAR PKPU HI Jateng

Johanes merinci kerugian materiil yang diderita akibat proses hukum yang dijalani sebesar Rp 500 juta. Hal itu sebagai akibat dari kehilangan nafkah akibat ia tidak dapat bekerja mencari nafkah bagi keluarga.

Kerugian Immateriil terdiri dari akibat dampak psikologis dan sosial yang apabila dinilai dengan uang senilai Rp 15 miliar.

Dalam gugatannya, untuk menjamin terpenuhinya gugatan Penggugat meminta diletakkan sita jaminan terhadap harta tidak bergerak milik Tergugat Nyauw berupa : tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Agung NO. 36 A RT/RW: 06/01, Kelurahan Gajahmungkur Kota Semarang.

Johanes meminta pengadilan menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Gugatan diajukan ke pengadilan, Senin (19/11) lalu dalam klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Perkara terdaftar nomor 30 518/Pdt.G/2018/PN Smg,” ungkap Meylina Dwiyanti, Panitera Muda Perdata pada PN Semarang, Selasa (4/12/2018).

Sidang pemeriksaan perkara direncanakan mulai digelar, Rabu (5/12) Desember 2018. Perkaranya diperiksa majelis hakim terdiri Andi Astara ketua, Pudji Widodo dan Andi Risa Jaya selaku hakim anggota.

INFO lain :  Sengketa Lahan Kawasan Industri Candi Semarang Berujung Pidana. Nenek Kasminah Hadapi Tuntutan Perampasan Kemerdekaan Orang

Yohanes pernah ditahan dan disidang karena meng-upload foto DPO tersangka kasus pidana yang dilalorkannya di Media Sosial. Namun atas tindakannya mengupload itu, pada pemeriksaan persidangan, ia dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Di tingkat pertama PN Semarang dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA) dia dibebaskan. Putusan kasasi dijatuhkan MA pada 15 Desember 2016 lalu oleh majelis hakim Artidjo Alkostar selaku ketua, Andi Samsan Ngaro dab Suhadi sebagai hakim anggota.far