Semarang – Polda Jateng diketahui mulai menyelidiki kasus dugaan makian Bupati Boyolali, Seno Samudro terhadap Prabowo Subianto yang sebelumnya dilaporkan dan sempat ditangani Mabes Polri.
Penyelidikan dilakukan penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah.
Informasinya, dalam penyelidikannya, penyidik memeriksa pelapor atasnama Ahmad Iskandar.
Ahmad diperiksa sekitar 3 jam dan dicecar sebanyak 16 pertanyaan.
“Ya tadi 16 pertanyaan, sekitar 3 jam,” kata Ahmad di Mapolda Jateng usai diperiksa kepada awak media, Senin (3/12/2018).
Pemanggilan Ahmad merupakan tindak lanjut atas laporannya ke Mabes Polri pada 5 November lalu.
Selain Ahmad, penyidik juga mengangendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Sebelumnya, Bupati Seno Samodro dilaporkan karena mengeluarkan makian terhadap Prabowo Subianto saat mengikuti aksi demo ‘membela tampang Boyolali’ pada Minggu (4/11/2018) lalu.
Ketika berorasi, Seno mengucapkan makian ketika menyebut nama Prabowo.
Seno Samodro diduga telah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 160 KUHP.
Pengaduan awalnya diterima Polres Boyolali dengan tanda terima laporan pengaduan nomor B/1302/XI/2018/Res Byl.edit















