Tegal – Dua Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang ada di Kota Tegal, Jawa Tengah, mangkrak tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Dari 21 TPST yang telah dibangun pada Tahun 2014-2016, 2 TPST tidak optimal,” kata Kasi Pengelolaan Sampah DLH, Nur Hasyim Wijaya ST di Kantornya Selasa (27/12/2108).
“Jadi tidak benar berita 19 TPST mangkrak dari 23 TPST yang ada. Yang benar hanya 2 TPST dari 21 yang ada,” tegas Nur Hasyim.
Dijelaskan Nur Hasyim, di Kota Tegal ada 20 TPST dan 1 Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Re Use Re Duce Re Cycle (TPST 3R), yang ada di Kelurahan Mintaragen Tegal Timur.
“Memang 2 TPST Kaligangsa dan Debong Lor memang tidak ada pegawainya dari 2016. Sekitar 1,5 tahun memang masih kosong,” tutur Nur Hasyim.
Dijelaskan, untuk honor pegawai TPST mengalami perubahan, awalnya Rp 30 ribu per hari, kemudian turun menjadi Rp 15 ribu per hari. Dan saat ini kembali Rp 30 ribu per hari. Diharapkan untuk pegawai TPST bisa bekerja secara maksimal untuk mereduksi sampah.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal, Rofi’i Ali menyampaikan, agar 21 TPST berfungsi sesuai peruntukannya, Komisi III DPRD mengusulkan dan gagasan agar Pemerintah Kota Tegal, melalui Dinas terkait untuk merekrut para calon anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk mengelola TPST melalui seleksi.
“Jadi mereka punya kompetensi ada persyaratan dan mereka digaji minimal standar Upah Minimum Kota (UMK). Kelebihannya mereka dapat dari pengelolaan sampah, dengan begitu mereka akan semangat,” kata Rofi’i.
Menurut Rofi’i Ali, kalau sekarang dengan honor Rp 30 ribu per hari mereka bergelut dengan sampah, pengawasannya juga kurang, regulasinya juga tidak ada, akhirnya anggaran yang sudah terpakai hasilnya tidak ada.
Secara umum Komisi III DPRD Kota Tegal memback up anggaran dengan catatan ada hasil yang nyata,” pungkas Rofi’i Ali.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari SH MH menyampaikan, TPST yang tidak aktif 2 TPST yakni TPST Kaligangsa karena belum dibentuk KSMnya dan TPST Debong Lor tidak disetujui beroperasi karena diprotes oleh warga sekitar.
“Fungsi TPST tujuannya untuk mengurangi debit sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS). Artinya sebelum sampah dibuang ke TPA diolah dulu di TPST dan residunya baru dibuang ke TPAS,” tutur Sutari. nin/edit
















