Pelaku Prostitusi Bocah Menawar dan Cek Keperawanan Korban

oleh

Semarang – Dugaan pencabulan, persetubuhan, prostitusi di bawah umur oleh Akhmad bin Halim Junaedi (50), warga Jl. Yos Sudarso Blok B Mintaragen, Tegal Timur, Tegal atau yang tinggal di Perum SPD Kuwasenrejo RT 01 RW 04, Gunungpati Semarang menarik perhatian.

Pelaku sempat menawar kepada mucikari si bocah, Setyo Maharani sampai akhirnya disepakati Rp 8 juta. Namun apabila ternyata saksi korban sudah tidak asli (perawan) lagi maka pelaku hanya membayar Rp 1 juta.

Selanjutnya Akhmad mengatur waktu pertemuan mereka pada Jumat tanggal 20 Juli 2018 di Hotel Salero Tegal kamar no. 24 di Jl. Perintis Kemerdekaan no. 87 kota Tegal. Pelaku datang ke hotel tersebut sekira pukul 11.00 WIB dan langsung menuju ke kamar.

INFO lain :  Petani di Cilacap ini Tewas Mengapung Usai Terpeleset

Di dalam kamar tersebut saksi Setiyo Maharani dan korban sudah di dalam kamar. Usai mengobrol Setiyo dan korban, pelaku menanyakan tentang keperawanannya. Oleh korban dijawab masih asli (perawan).

Memastikan hal itu, Akhmad bahkan mengecek dengan cara menyuruh korban membuka celana dalamnya dan menyuruhnya tidur telentang. Sambil membuka kedua kakinya dan melihat alat kelaminnya, pelaku melebarkan alat kelamin dan menggunakan senter HP milik mengeceknya.

Awalnya Akhmad merasa ragu akan keperawanan korban, tetapi Setiyo meyakinkannya.

“Dicoba saja dulu, kalau tidak asli atau tidak keluar darah nya maka hanya membayar Rp 1 juta. Sedangkan kalau keluar darahnya maka harus membayar Rp 8 juta,” kata Setyo.

Akhmad lalu mencoba mengecek keparawanan dengan melakukan hubungan badan dengan Cleopatra. Usai saling membuka baju dan celana, pelaku menyusul ke atas tempat tidur.

INFO lain :  Kota Tegal Segera Miliki Rusun Hemat Energi

Berawal dari mencium bibir, meremas payudara korban, beberapa menit kemudian pelaku memasang kondom lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban. Usai mencapai puncak (klimaks) pelaku menumpahkan spermanya ke tissu.

pada saat pertama kali alat kelamin Akhmad masuk ke kelamin korban, mengeluarkan darah sedkit. Pelaku Akhmad lalu membayar sebesar Rp 8 juta dan menanruhnya di atas tempat tidur dan pulang.

INFO lain :  Resmob Polres Magelang Tangkap Begal

Bahwa berdasarkan visum et repertum nomor : R/95/VER/IX/KES.15/2018/Rumkit tertanggal 19 September 2018 disimpulkan adanya luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek lama pada selaput dara korban.

Pelaku yang ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan sejak 16 September lalu dan segera disidang.

“Perkara dilimpahkan pengadilan 19 November lalu dalam klasifikasi perkara perlindungan anak. Perkara tercatat nomor 797/Pid.Sus/2018/PN Smg dan ditangani Jaksa Penuntut Umum Saptani Lastari,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (22/11/2018).edit