Semarang – Kasus dugaan pencabulan, persetubuhan di bawah umur diduga dilakukan Akhmad bin Halim Junaedi (50), warga Jl. Yos Sudarso Blok B Mintaragen, Tegal Timur, Tegal atau yang tinggal di Perum SPD Kuwasenrejo RT 01 RW 04, Gunungpati Semarang.
Pelaku yang ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan sejak 16 September lalu dan segera disidang.
“Perkara dilimpahkan pengadilan 19 November lalu dalam klasifikasi perkara perlindungan anak. Perkara tercatat nomor 797/Pid.Sus/2018/PN Smg dan ditangani Jaksa Penuntut Umum Saptani Lastari,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (22/11/2018).
Kasus dugaan persetubuhan di bawah umur terjadi 20 Juli 2018 lalu di Hotel Salero Tegal di Jalan Perintis Kemerdekaan nomor 87 Kota Tegal. Korban, CBV reamaja berusia 14 tahun 6 bulan, warga Kota Semarang.
Bahwa awalnya pelaku mengenal saksi Setyo Maharani (disidangkan dalam perkara lain) kemudian ia dikenalkan dengan seorang perempuan sebut saja Cleopatra yang masih berumur 14 tahun 6 bulan.
Bahwa pada awal bulan Mei 2018, Setiyo Maharani menawarkan kepada Akhmad ada perempuan cantik yang masih asli (perawan) yang mau diajak berhubungan selayaknya suami istri asalkan dibayar sesuai dengan harga kesepakatan. Bahwa harga yang ditawarkan Setyo Maharani bila Akhmad berminat Rp 12 juta.edit















