Wanita Bertato Asal Thailand Penyelundup 1 Kg Sabu Minta Keringanan Hukuman Hakim

oleh

Semarang – Terdakwa perkara dugaan penyelundupan sabu asal Bangkok Thailand seberat sekitar 1 Kg, Wilaiwan Boonyiam binti Wanchyai Boonyiam yang sebelumnya dituntut pidana 19 tahun penjara meminta keringanan hukuman. Ibu muda cantik, bertato di leher dan tubuhnya yang juga seorang penyanyi itu mengaku menyesali perbuatannya.

Wilaiwan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang memeriksa perkaranya. Hal itu diungkap Wilaiwan lewat pengacaranya, Yudhi Tri Permono dalam pledoi atau pembelaannya pada sidang, Kamis (1/11).

Menurut Yudhi, terdakwa merupakan korban dari kejahatan narkotika internasional. Terdakwa disebutkan tidak mengetahui jika di dalam tas punggung yang dia bawa dari Thailand tersimpan sabu seberat 1 Kg.

INFO lain :  Kecelakaan Lalu Lintas Didominasi Usia Remaja

“Kami mohon hukuman seringan-ringannya, yang mulia. Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih memiliki anak kecil, dan terdakwa masih memiliki masa depan,”kata Yudhi di hadapan majelis hakim dipimpin Alysius Bayu P.

Menurut Yudhi, terdakwa hanya korban yang dimanfaatkan karena sedang butuh uang.

“Terdakwa dikeluarkan dari kerjaan di Thailand. Terus, dia posting di Facebook kalau butuh kerjaan. Masuklah si Tipuan ini, menawari kerjaan belanja kosmetik di Indonesia, gajinya 20 ribu Baht. Terdakwa mau kemudian diberi tas, handphone, sama uang transport,”ungkapnya.

Atas pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Jateng, Sateno menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang ditunda dengan agenda putusan oleh majelis hakim pada, Kamis pekan depan.

INFO lain :  Dana Bantuan Parpol Diminta Tidak Digunakan untuk Piknik dan Makan-Makan

Selain dituntut pidana 19 tahun penjara, WIlaiwan dituntut denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Dia dinilai jaksa bersalah melanggar pasal 114  ayat (2) Undang Undang Nomor :35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Wilaiwan Boonyiam binti Wanchyai Boonyiam. Wilaiwan, warga negara Thailand itu diadili di Pengadilan Negeri Semarang atas penyelundupan 1,16 kg narkotika jenis sabu-sabu melalui Bandara Ahmad Yani Semarang. Terdakwa diminta membawa sabu ke Indonesia dan dijanjikan apabila kembali ke Thailand akan diberi upah 20.000,- Bath atau kurang lebih Rp 8.400.000.

INFO lain :  Pemalsu STNK di Kudus Ditangkap, Pelaku Akui Dibayar Rp 50 Ribu

Walaiwan disebut diperintah seseorang bernama Thipwan (DPO) di Thailand untuk mengantar barang. Terdakwa awalnya meminta pekerjaan ke Thipwan dan olehnya lalu disuruh ke Indonesia.

Terdakwa diberi sebuah tas berisi sabu yang harus diantar ke Indonesia dan sebuah telepon seluler untuk berkomunikasi. Namun saat pemeriksaan di Bandara Ahmad Yani Semarang dia ditangkap.

Walaiwan ditangkap pada 1 Agustus 2018, sesaat setelah turun dari pesawat Silk Air tujuan Singapura-Semarang Pengungkapan itu bermula ketika petugas mencurigai tersangka yang berperilaku mencurigakan usai turun dari pesawat.edit