Kudus –Polres Kudus berhasil mengamankan dua orang pria, terduga pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Keduanya, Ruslan (25) dan Moh Mualif (30), warga asal Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.
“Mereka diamankan atas pengembangan kasus Curanmor yang sebelumnya kami ungkap,” kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agus Supriyadi dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (21/11).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, dari keterangan para pelaku, mereka mendapatkan pesanan STNK palsu dari Edy Riyanto yang merupakan tersangka Curanmor di Kudus yang diamankan beberapa waktu lalu.
Penangkapan pelaku dilakukan di Rembang pada 7 Oktober lalu. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat penangkapan.
“Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan,” tandasnya.
Barang bukti itu, di antaranya seperti lima STNK palsu, seperangkat komputer, alat printer, alat scaner, dan alat pres. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tegasnya.
Salah satu tersangka, Moh Mualif mengatakan, awalnya tidak tahu STNK dibuat apa. Dirinya hanya mendapat pesanan dari Edy, orang yang tidak lama dikenalnya saat bertemu di salah satu warung kopi.
“Tidak tahu, awalnya iseng-iseng saja,” kata Mualif.
Dirinya juga mengaku, tidak mendapatkan imbalanĀ banyak untuk STNK yang diproduksinya. Per-lembar hanya dihargai sebesar Rp 50 ribu saja.
“Tidak dapat apa-apa, cuma imbalan Rp 50 ribu,” pungkasnya.edit
















