Semarang – Kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Demak diketahui sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Kejati mengendus adanya praktik mafia proyek dalam penyelenggaraannya.
Dalam penyelidikannya, penyidik Kejati Jateng memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Salah satunya, penyidik memanggil Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto untuk dimintai keterangan. Tapi atas pemanggilannya, Joko diketahui mangkir tanpa alasan jelas.
“Yang bersangkutan tidak hadir,” kata Kusnin, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng dikonfirmasi wartawan terkait pemanggilan Joko, Selasa (30/10).
Informasi di Kejati Jateng menyebutkan, pemanggilan wabup Joko kemarin merupakan yang kedua. Pekan lalu, Joko sudah dipanggil namun tak hadir. Dia diinformasikan justeru datang ke Kejari Demak. Joko sendiri, informasinya merencanakan akan hadir memenuhi panggilan penyidik, Rabu (31/10) hari ini.
Pemanggilan pemeriksaan selain Wabup, juga dilakukan terhadap sejumlah saksi. Penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Salah satunya saksi bernama Azis, dari Layan Pengadaan Secara Elsektronik (LPSE) Kabupaten Demak.
“Ada saksi Azis dari LPSE dan satu saksi lain. Wabup, besok (hari ini),” kata seorang penyidik Kejati.
Korupsi diduga terjadi di Kabupaten Demak terkait jual beli sejumlah proyek pada tahun 2017 lalu. Informasinya, pihak LPSE dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Demak diintervensi dalam pengkondisian pemenangan lelang sejumlah proyek terhadap beberapa rekanan kontraktor.
Dugaan jual beli proyek dan pengkondisian proyek itu disebut melibatkan pimpinan SKPD dan daerah. Sebagaimana praktik jual beli di Kabupaten Kebumen, rekanan yang ingin mendapat proyek diwajibkan menyetorkan komitmen fee 5-7 persen sebagai dana senggekan.
Dugaan korupsi jual beli proyek di Demak, tahun 2016 juga telah dilaporkan ke Polda Jateng. Ketua Garansi Kabupaten Demak, Abdul Somad mendesak Direktorat Reserse Kriminal Polda Jateng membongkar dugaan praktik korupsi atas sejumlah proyek di Demak.
Menurutnya, tak hanya lelang manual, saat lelang proyek menggunakan Layanan LPSE, membentuk tim di ULP. Sekitar 16 paket proyek yang diduga sarat korupsi. Di antaranya peningkatan jalan lingkungan stasiun dan perumahan, pembuatan talud desa, normalisasi kali, pembangunan talud jalan protokol, perbaikan pintu dan normalisasi avour serta penataan parkir.
Diketahui, Kejati Jateng juga tengah membidik dugaan korupsi penyelenggaraan Pilperades Demak. Kejati Jateng, 3 Oktober lalu memanggil dan memeriksa Bupati Demak HM Natsir atas penyelidikan dugaan korupsi atas Pemilihan Perangkat Desa (Pilperades) yang digelar se-Kabupaten Demak tahun 2017 dan 2016.
“Pemeriksaan Bupati Demak berkaitan pengajuan pengisian perangkat desa. Dia (bupati) diklarifikasi, terkait pengisian perangkat itu adakah uang APBD yang dikeluarkan,” ungkap Kusnin, sebelumnya.edit














