Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.
“KPK menetapkan TK sebagai wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10).
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016. Basaria memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
“Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran,” kata Basaria.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
“Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar,” kata Basaria Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
M Yahya Fuad, Bupati Kebumen nonaktif yang divonis 4 tahun penjara mengungkapkan, mengakui “menyenggek” anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2016 untuk proyek jalan lewat Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI. Senggekan itu diberikan agar Pemkab Kebumen mendapat bantuan dana Rp 100 miliar sebagaimana dijanjikan Taufik.
“Pak Taufik Kirniawan, Wakil Ketua DPR RI menawari dana dana proyek jalan DAK Perubahan senilai Rp 100 miliar. Dia bilang tidak gratis karena untuk kawan-kawannya. Katanya. Jika tidak mau. Banyak daerah yang mau. Karena keyataannya jika tidak nyenggek tidak bisa dapat. Akhirnya kami mau,” ungkap Yahya Fuad saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Hojin Ansori di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/9) petang.
Diakui Yahya Fuad yang juga duduk sebagai terdakwa atas perkara dugaan suap jual beli proyek di Kebumen tahun 2016 itu pihaknya lalu memberikan uang ke Taufik.
“Tiga termin diberikan. Pertama 1/3 atau sekitar Rp 1,7 miliar. Seminggu kemudian minta lagi Rp 1,5 miliar. Lewat Pak Sekda, Adi Pandoyo uang diberikan ke Gumaya lewat orang suruhan Pak Taufik,” kata Yahya di hadapan majelis hakim dipimpin Sulistiyono.
Termin ketiga, lanjutnya, sekitar Rp 1,480 miliar gagal diberikan ke Taufik karena kemudian dilakukan OTT KPK atas kasus itu.
“Sebelum penyampaian kami (Yahya Fuad dan Taufik) komunikasi. Yang beri tahu nomor dan kamar hotel ke Sekda saya atas informasi dari Pak Taufik. Akhirnya dana DAK turun antara Rp 94 sampai Rp 96 miliar dari Rp 100 miliar yang dijanjikan,” kata Yahya.
Sebelumnya, Yahya mengakui Taufik Kurniawan menerima total Rp 3,7 miliar dari Rp 5 miliar yang dijanjikannnya ke politikus PAN itu.
“Dua kali kami ketemu Taufik Kurniawan, di ruang kerjanya dan di Semarang. Dia menawari dana DAK untuk Kebumen bidang jalan Rp 100 miliar. Tapi, dikatakan tidak gratis untuk mendapatkannya. Ada kewajiban yang diberikan ke sebesar 5 persen,” ungkap Yahya.
Atas kesepakatan itu, dua kali secara tunai uang diakui Yahya diberikan ke Taufik lewat anak buahnya bernama Antok di Hotel Gumaya, Semarang.
“Saya minta Sekda (adi Pandoyo/ terpidana perkara terkait) memberi ke Taufik di Gumaya Semarang Rp 2,1 miliar. Di Gumaya ketemu dengan orangnya Pak Taufik. Kami sudah komunikasi dengan Pak Taufik. Nama, tempat, nomor telepon. Orangnya namanya Antok. Setelah itu (terima uang) dia telepon saya. Uang sudah sampai,” ungkap Yahya saat menjawab pertanyaan jaksa KPK.
Kedua, penyerahan dilakukan Hojin Ansori (terdakwa perkara terkait/ tim suksesnya) sebesar Rp 1,650 miliar.
“Dari Hojin Rp 1,650 miliar diserahkan ke orang yang sama, Antok. Jika 5 persen dari Rp 96 miliar (anggaran DAK) masih kurang Rp 1,5 an miliar,” kata Yahya.edit
















