Sopir Pelaku Penggelapan TV dan Penadah Ditangkap

oleh

SemarangSeorang mantan kurir barang elektronik diringkus petugas Polsek Genuk Polrestabes Semarang atas dugaan penggelapan 5 televisi besar. Pelaku yang sempat kabur ke Bontang, Kalimantan Timur itu akhirnya ditangkap dan diproses hukum.

Billyan Rio Pujangga (26), pelaku yang ditangkap. Dalam aksinya, pelaku mengaku mengeluh sakit ke bosnya dan tak masuk kerja. Ternyata hal itu hanya modus sehingga ia bisa kabur.

Aksi Billyan dilakukan sebulan lalu saat bekerja di PT Nusa Indah Transport Abadi, Genuk. Ketia itu ia bertugas mengantar puluhan unit televisi ke Jakarta. Saat kejadian, pelaku yang harusnya mengantar ke tujuan, justeru menjual teve ke Sampangan Semarang.

INFO lain :  100 Brimob Jateng Dikirim ke Papua

Pemilik barang, Atmaja yang di Polsek Genuk mengaku, pelaku kembali lagi ke kantor dan mengaku sedang sakit sehingga tidak bisa mengantar barang. Atmaja memberikan kesempatan, namun hari berikutnya pelaku sudah tidak bisa dihubungi.

INFO lain :  Perampok Sadis Gasak 30 Kilogram Emas di Jateng

“Katanya sakit perut tidak bisa antar barang. Tapi saya hubungi kemudian tidak bisa. Saya cek di mobil barangnya berkurang lima,” kata Atmaja, Selasa (9/10).

Atas kejadian itu, Atmaja mengaku langsung melapor ke Polsek Genuk. Hasil penyelidikan Rio akhirnya ditangkap. Selain dia, sejumlah pelaku lain yang menjadi penadah turut ditangkap. Mereka adalah Moch Safi’i Ardiansyah (34), dan Alde Rahmat (42).

INFO lain :  Prof Suteki Akan Cabut Gugatan dan Laporan Jika Rektor Undip Mau Damai

“Mereka penadah, awalnya mengaku tidak tahu kalau barang itu ilegal. Namun akhirnya mengaku asal barang itu darimana,” kata Kapolsek Genun, Kompol Zaenul Arifin.

Rio dan teman-temannya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 374 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.edit