Semarang – Sidang gugatan Prof Suteki melawan Prof Yos Johan Utama, Rektor Undip Semarang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (28/8/2019). Agendanya masih pemeriksaan pendahuluan, kelengkapan formal sidang dan digelar tertutup.
Gugatan diajukan Prof Suteki dalam klasifikasi kepegawaian, tentang pencopotannya dalam sejumlah jabatan di Undip oleh Rektor.
Selasa, 20 Agustus gugatan diajukan dan teregister dalam nomor perkara 61/G/2019/PTUN.SMG. Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum diwakili tim kuasa hukumnya terdiri dari sekitar 21 advokat.
Kepda wartawan usai sidang, Guru Besar Undip Semarang itu mengaku masih membuka pintu perdamaian bagi Rektor Undip Yos Johan Utama atas sejumlah upaya hukumnya itu.
Selain gugatan ke PTUN, Prof Suteki diketahui juga telah melaporkan Prof Yos Johan Utama ke polisi atas keputusanya, melucuti seluruh jabatannya di perguruan tinggi tersebut.
“Meski di PTUN tidak ada mekanisme perdamaian, namun kami tetap membuka pintu damai seperti yang disarankan oleh hakim,” kata Suteki di PTUN Semarang.
Menurut Prof Suteki, permasalahan ini masih bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Pihaknya mengaku siap mencabut gugatan dan laporan polisinya jika Prof Yos bersedia damai.
Tak diungkapkan, tuntutan apa saja yang diinginkan atas usulan perdamaiannya. Namun diakuinya, salah satunya terkait pencabutan Surat Keputusan Rektor Undip perihal pencopotannya.
“Kalau terjadi kesepakatan damai, tentu kami akan mencabut gugatan,” katanya.
Gugatan diajukan Prof Suteki, mantan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum pada 28 November 2018 itu ke PTUN Semarang.
Pencopotan Prof Suteki dilakukan atas buntut kesediaannya menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Juducial Review di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017 lalu.
Guru Besar Undip yang mengajar ilmu hukum dan pancasila selama 24 tahun tersebut merasa dirugikan. Penerus Yayasan institute Satjipto Fondation itu dicopot jabatannya karena dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Pencopotan Prof Suteki dilakukan Rektor Undip melalui surat keputusan nomor : 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus.
Tak hanya itu, Rektor Undip juga mengeluarkan surat pemberhentian kepada Suteki sebagai dosen Akpol Semarang. Surat pemberhentikan sebagai dosen telah disampaikan kepada Gubernur AKPOL Semarang dengan nomor: 4977/UN6.P/KP/2018 tentang penggantian tenaga pengajar Undip di Akpol.
(far)















