Semarang – Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan, bapak dan anak terdakwa perkara dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Purbalingga dituntut hukuman 3,5 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan tuntutan menyatakan terdakwa bersalah atas suap terhadap Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi.
Selain hukuman badan, juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda Rp 100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Kresno Anto Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji, Senin (8/10).
Librata dan Ardirawinata merupakan pihak swasta yang menjadi perantara pemberian suap kepada Bupati Tasdi. Jaksa menyatakan total uang suap yang sudah diberikan kepada bupati sebesar Rp115 juta. Uang disampaikan dalam dua tahap sebagai “fee” yang berasal dari pemenang lelang proyek Purbalingga Islamic Center, Hamdani Kosen.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang dua pekan mendatang.
“Kami akan mengajukan pledoi,” kata terdakwa didampingi pengacaranya.
Dugaan korupsi juga menyeret Hamdani Kosen (63), warga Jakarta Barat, Pemilik PT Buaran Megah Sejahtera dan PT Pradnanta Kharisma Pratama. Serta Hadi Iswanto (44), warga Kembaran Kulon Purbalingga selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan. Selain keempatnya, kasus juga menjerat Tasdi, Bupati Purbalingga sebagai tersangka (masih penyidikan).
Dugaan suap terjadi 4 Mei 2018 dan 4 Juni 2018 di Pendopo Bupati Purbalingga dan di lokasi proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Purbalingga. Suap diberikan Librata, Ardirawinata dan Hamdani Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan kepada Tasdi, selaku Bupati Purbalingga periode 2016-2021 melalui Hadi Iswanto.edit















