Pembunuh PSK Sunan Kuning Semarang Mulai Diadili. Dijerat Pasal Berlapis, Sidangnya Tertutup Umum

oleh

Semarang – Pembunuh Ayu Sinar Agustin alias Ninin segera diadili. Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang mulai mengajukan perkara dugaan pembunuhan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi Sunan Kuning (SK) Semarang ke pengadilan.

Seorang remaja yang ditangkap dan dituduh sebagai pelakunya didudukkan sebagai terdakwanya.

Dugaan pembunuhan PSK dilakukan tersangka DCP, remaja berusia 16 tahun. Warga Ngaliyan, Kota Semarang memasuki persidangan. Atas perkaranya itu, terdakwa dijera pasal berlapis.

“Sudah masuk. Sidang digelar tertutup untuk umum karena terdakwa masih bawah umur,” kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Norma Soejatiningsih mengakui, berkas telah masuk ke pengadilan, Selasa (2/10).

INFO lain :  ​PNS BKN ini Ngaku Kenal Pejabat Pemprov Jateng, Lalu Tilep Rp 249 Juta CPNS

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Semarang, Zahri Aeniwati yang menyidangkan mengatakan, terdakwa DCP dijerat dengan pasal berlapis.

“Kami jerat yang bersangkutan dengan Pasal 340 KUHP pada dakwaan primer, dakwaan subsidernya 338 atau kedua Pasal 339, atau ketiga Pasal 365 ayat 2 ke 1 jo ayat 4 pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian,”kata dia.

Sesuai diberitakan, DCP ditangkap dan ditahan sejak 16 September lalu atas dugaan pembunuhan 13 September 00.30 WIB di kamar Wisma Mr. Classic Jalan Argorejo Gang III No. 12 A Rt.03 RW.04, Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.

INFO lain :  AJI Semarang Minta Polda Jateng Gunakan UU Pers

Kasus terjadi, saat DCP merasa kecewa dengan korban Ayu Sinar Agustin alias Ninin, setelah sekitar Agustus 2018 melakukan hubungan intim bersama. Meski membayar Rp 200 ribu, tapi Ninin tidak memuaskannya. DCP sakit hati dan jengkel dan berniat membunuh korban.

Pada malam kejadian, DCP mengendarai motor Yamaha Jupiter Z tahun 2009, merah hitam No Pol : H-5164-TY menuju TKP.

Dengan membawa oli bekas motor yang dikemas di botol plastik untuk menghilangkan sidik jari ketika terdakwa sudah berhasil membunuh korban DCP tiba.

INFO lain :  Vonis Budhi Sarwono Mantan Bupati Banjarengara lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

Di TKP, saat ketemu korban Ninin, keduanya langsung ngamar. Selesai melakukan hubungan intim, DCP hanya memberi Rp 100 ribu, tetapi korban menolak dan minta Rp 200 ribu.

Atas kejadian itu, DCP lalu membunuh korban. Menggunakan tangan, ia mencekik leher dan membungkam mulut dan hidung korban dengan bantal. Korban yang lemas kehabisan nafas kemudian meninggal dunia.

Sebelum kabur, DCP mengambil sebuah handphone korban dan membuang botol berisi sisa oli bekas. DCP juga menutupi korban dengan selimut dan kabur memakai helm.far