Semarang – Plt Walikota Tegal, Drs HM Nursholeh akhirnya resmi dilantik menjadi Walikota Tegal, Jawa Tengah, sisa masa jabatan Tahun 2014-2019 oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Gedung Gradhika Bhakti Praja Jalan Pahlawan 9 Semarang, Senin (24/9/2018).
Pelantikan Walikota Tegal, Nursholeh dengan dasar petikan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-5842 Tahun 2018 tentang pengangkatan Walikota dan pemberhentian Wakil Walikota Tegal Jawa Tengah, mengesahkan dan mengangkat Drs HM Nursholeh MMPd Wakil Walikota Tegal sisa masa jabatan Tahun 2014-2019
Petikan ditetapkan di Jakarta 5 September 2018 oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Meneteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131. 33-787 Tahun 2014. Pada 7 Maret 2014, Hj Siti Masitha Soeparno disahkan pengangkatannya sebagai Walikota Tegal dan HM Nursholeh sebagai Wakil Walikota Tegal dan berakhir pada 23 Maret 2019.
Dalam perjalanan tepatnya 3 Juli 2018 Hj Siti Masitha Soeparno diberhentikan dari jabatannya sebagai Walikota Tegal, karena korupsi sesuai Putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN Semarang 23 April 2018.
Sesuai berita acara DPRD Kota Tegal, Nomor 131/001/2018 tanggal 18 Juli 2018 telah melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka usulan pengesahan pengangkatan Wakil Walikota Tegal menjadi Walikota Tegal serta pemberhentian Wakil Walikota Tegal masa jabatan 2014-2019.nin/edi
















