SUKOHARJO – Kalangan buruh di Kabupaten Sukoharjo berharap upah minimum kabupaten (UMK) 2021 bisa naik sebesar 5 %.
Apalagi, sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menetapkan adanya kenaikan dalam upah minimum provinsi, yakni sebesar 3,27 %.
Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno mengatakan, meski sudah ada Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja, tentang tidak ada kenaikan upah pada tahun depan, Gubernur Jateng tidak menerapkannya.
“SE tersebut memang ditunjukan untuk Gubernur. Sehingga keputusan adanya kenaikan UMP atau UMK dari masing-masing Gubernur,” katanya, Minggu (1/11).
Menurutnya, UMK seharusnya lebih tinggi dari UMP. Mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015, penetapan UMK ditentukan dari pembahasan dewan pengupahan tingkat Kabupaten/kota. Kemudian Bupati akan mengeluarkan rekomendasi, yang diserahkan ke tingkat provinsi.
“UMK itu yang menandatangani Gubernur, melalui dewan pengupahan daerah, dan rekomendasi dari Bupati,” sebutnya.
Pihaknya telah melakukan survey pasar selama dua bulan. Yaitu pada bulan Januari dan Juni 2020.
“Dari survey itu, rata-rata total belanja Rp2.115.000,” ujarnya.
Hasil survey ini nanti yang akan dijadikan acuan serikat buruh dalam rapat pembahasan UMK 2021. UMK di Kabupaten Sukoharjo sendiri saat ini sebesar Rp1.938.000.
“Tuntutan kami, UMK 2021 ada kenaikan 4 sampai 5 persen, kita akan upayakan itu. Kita akan koordinasi dengan Dispenaker Sukoharjo untuk segera melakukan rapat,” tukasnya. (rjo)
















