Semarang – Verifikasi dan pencocokan hutang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT D’Paragon Labbaikan Utama (Royal D’Paragon Resident Apartemen) dan Sani Goenawan, selaku Direktur Utamanya digelr 1 Oktober 2018 mendatang.
D Paragon dan Sani kini menanggung beban hutang tehadap krediturnya. Keduanya, kini dalam status PKPU Sementara. Jika hutang itu tak dibayar, D Paragon terancam bisa dipailitkan.
Kairul Anwar, salah satu pengurus PKPU Sementara D Paragon mengungkapkan, usai pengajuan tagihan yang berakhir 19 September lalau, selanjutnya akan dilakukan pra verifikasi.
“Dilanjutkan pada 26 September dengan agenda pra verifikasi dan 1 Oktober untuk verifikasi dan pencocokan hutang,” kata Kairul tak mengungkapkan, berapa jumlah kreditur dan tagihan yang telah masuk ke pihaknya, Kamis (20/9/2018).
Putusan PKPU Sementara dijatuhkan Selasa 28 Agustus 2018 oleh Bayu Isdiyatmoko sebagai ketua Muhamad Yuauf dan Esther Megaria Sitorus selaku hakim anggota. PKPU diajukan Dr Ika Pawitra Miranti, warga Pendrikan Kidul Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dalam perkara nomor 17/Pdt.Sus-/PKPU/2018/PN.Smg terhadap kedua Termohon.
Pemohon merupakan pemilih sah Royal D’Paragon Residen Apartement (DRA) yang akan dijanjijan dibangunkan para Termohon di atas tanah yang terletak di Jalan Setiabudi 201, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Pemohon telah membeli lunas terhadap 3 unit satuan rumah susun (apartemen) di lantai 16 unit No A1616, A1617, A1618 yang ditawarkan para Termohon pada 20 Februari 2016. Masing-masing seharga Rp 360 juta, Rp 180,5 juta dan Rp 180 juta atau total Rp 721,1 juta.
Kenyataannya, para Termohon tidak pernah merealisasikan pembangunan apartement dan menyerahkan unit apartement kepada pemohon. Termohon justru telah merencanakan dan menyerahkan pembangunan apartement tersebut kepada pihak ketiga yaitu PT PP Properti, TBK tanpa memberitahukan dan meminta persetujuan dari Pemohon.
Selain Pemohon, Termohon juga berhutang ke kreditur lain, atau lebih dari dua kreditur. Belum diketahui pasti jumlah kreditur dan hutangnya. Rencananya tower dibangun dua tower dengan masing-masing 400 unit.
Namun sampai sekarang pihaknya belum mengerjakan atau belum adanya pembangunan fisik. Permasalahan itu juga sempat dilaporkan ke pihak yang berwajib (Polri) atas nama nasabah Andreas. Kini tanah yang akan dibangun untuk apartement sekarang sudah dikuasai oleh Pihak ke III yaitu PT PP Property.far















