D’ Paragon Terancam Dipailitkan Krediturnya, 19 September Batas Akhir Pengajuan Tagihan

oleh

Semarang – PT D’Paragon Labbaikan Utama (Royal D’Paragon Resident Apartemen) dan Sani Goenawan, selaku Direktur Utamanya kini menanggung beban hutang sejumlah krediturnya. Keduanya, kini dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Jika hutang itu tak dibayar, D Paragon terancam bisa dipailitkan.
Sementara atas pengurusan penyelesaian kewajiban pembayaran hutangnya, pengurus PKPU memberikan kesempatan seluruh kreditur D Paragon menagih.

“Batas akhir pengajuan tagihan 19 September (2018). Itu schedule perkara D Pragon,” ungkap Kairul Anwar, salah satu pengurus PKPU Sementara D Paragon mengungkapkan, Selasa (18/9/2018).

Hingga, H-1 batas akhir yang ditentukan, pihak pengurus terus menerima pengajuan tagihan di kantor Kairul Anwar di kawasan Jatingaleh Semarang. Kairul tak mengungkapkan, berapa jumlah kreditur dan tagihan yang telah masuk ke pihaknya.

“Ini masih rame di kantor. Kami belum belum bisa simpulkan karena kita batasi sampai sore jam 16.00 WIB,” kata dia.

Sebelumnya, rapat kreditur pertama PKPU Sementara PT D’Paragon Labbaikan Utama (Royal D’Paragon Resident Apartemen) dan Sani Goenawan digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/9). Rapat kreditur tidak diketahui kedua Termohon.  Sejak awal diketahui para Termohon tidak pernah hadir dalam persidangan. 

INFO lain :  Verifikasi Pencocokan Hutang D'Paragon Digelar 1 Oktober

“Sepertinya memang tidak ada itikad baik dari termohon untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Khairul Anwar.

Edy Suwanto selaku hakim pengawas mengatakan jika sidang PKPU bukan terkait pailit. Sesuai tujuannya, PKPU adalah sidang untuk menemukan solusi bersama.

“Ruh dari PKPU adalah perdamaian, jadi silahkan saling bicara dan berembuk dalam sidang untuk mencari solusi terbaik,” ucapnya.

Putusan PKPU Sementara dijatuhkan Selasa 28 Agustus 2018 oleh  Bayu Isdiyatmoko sebagai ketua  Muhamad Yuauf dan Esther Megaria Sitorus selaku hakim anggota. PKPU diajukan Dr Ika Pawitra Miranti, warga Pendrikan Kidul Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dalam perkara nomor 17/Pdt.Sus-/PKPU/2018/PN.Smg terhadap kedua Termohon. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan PKPU Pemohon untuk sebagian. “Menyatakan Termohon I  PKPU PT D’Paragon Labbaika Utama  dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan,” kata majelis dakam putusannya.

Majelis menunjuk Edy Suwanto, hakim niaga pada PN Semarang sebagai hakim pengawas. Menunjuk dan mengangkat Azet Hutabarar, Kurator  dan Pengurus yang berkantor di Komplek TNI AL Dewa Kembar Blok A No. 21 Semper Timur Jakarta Utara. Serta Kairul Anwar selaku Kurator dan Pengurus yang berkantor di Jatingaleh I No.272, Banyumanik, Semarang sebagai Tim Pengurus yang mengurus PKPU Termohon.

INFO lain :  Bea Cukai Tanjung Emas Catat Penerimaan Negara  Rp9,585 Triliun

Pemohon merupakan pemilih sah Royal D’Paragon Residen Apartement (DRA) yang akan dibangun oleh para Termohon di atas tanah yang terletak di Jalan Setiabudi 201, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. 

Pemohon telah membeli lunas terhadap 3 unit satuan rumah susun (apartemen) di lantai 16 unit No A1616, A1617, A1618 yang ditawarkan para Termohon pada 20 Februari 2016. Masing-masing seharga Rp 360 juta, Rp 180,5 juta dan Rp 180 juta atau total Rp 721,1 juta.

Kenyataannya, para Termohon tidak pernah merealisasikan pembangunan apartement dan menyerahkan unit apartement kepada pemohon. Termohon justru telah merencanakan dan menyerahkan pembangunan apartement tersebut kepada pihak ketiga yaitu PT PP Properti, TBK. tanpa memberitahukan dan meminta persetujuan dari Pemohon.

INFO lain :  Status PKPU Sementara, Duniatex Group dan Sumitro Terancam Pailit

Atas masalah itu, Termohon mengakui tak mampu melakukan pembangunan dan mengakui adanya utang dan akan mengganti untuk pelunasan / pembayaran / pembelian uang. Termohon bersedia bertanggung jawab atas pembatalan pembangunan Apartement Royal D’Paragon dengan cara mengembalikan dana para pembeli Apartement Royal D’Paragon Pemohon yaitu 7 pemilik Apartement Royal D’Paragon yang salah satunya Pemohon pada 28 Juli 2018 sesuai dengan perjanjian PPJB masing-masing.

“Namun hingga sampai dengan diajukannya permohonan PKPU para Termohon tidak membayar. Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih,” sebut Pemohon.

Diketahui, selain terhadap Pemohon, Termohon juga berhutang ke kreditur lain, atau lebih dari dua kreditur.  Belum diketahui pasti jumlah kreditur dan hutangnya. Rencananya tower dibangun dua tower dengan masing-masing 400 unit.

Namun sampai sekarang pihaknya belum mengerjakan atau belum adanya pembangunan fisik.  Permasalahan itu juga sempat dilaporkan ke pihak yang berwajib (Polri) atas nama nasabah Andreas. Kini tanah yang akan dibangun untuk apartement sekarang sudah dikuasai oleh Pihak ke III yaitu PT PP Property.far