Semarang – Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi mengungkapkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dialaminya sebelumnya.
Hal itu diungkapkan Tasdi, bupati periode 2016-2021 pada sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa Librata Nababan (59) dan anaknya Ardirawinata Nababan (24), Hamdani Kosen (63), Pemilik PT Buaran Megah Sejahtera dan PT Pradnanta Kharisma Pratama dan Hadi Iswanto (44), Kepala Unit Layanan Pengadaan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/9/2018).
Pada saat OTT 4 Juni 2018, sebelumnya terdaksa Ardirawinata memberikan uang Rp 100 juta dalam amplop dengan menaruhnya di sisi pintu belakang mobil Hadi. Uang itu diduga terkait Rp 500 juta yang diminta Tasdi.
Namun atas Rp 100 juta itu, Tasdi mengaku tak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu karena uang tidak sampai saya ” ujar dia menjawab pertanyaan hakim anggota Ari Widodo.
Tasdi mengakui pada tahap pertama proyek pengerjaan gedung DPRD dan Islamic Center tahun 2017 menerima sejumlah uang dari Librata Nababan.
“Tahap 1 saya terima R0 300 juta, Rp 15 juta dan 20 ribu USD. Tahap 2 belum terima,” katanya.
Saat OTT 4 Juni oleh KPK terhadap Ardira dan Hadi, Tasdi mengaku tak mengetahui. Tasdi baru tahu setelah kemudian juga terkena OTT.
“Karena saat OTT di 4 Juni pukul 17.00 saya di pendopo buka puasa dengan 700 tukang becak. Sedangkan di Islamic Center ada OTT Pak Hadi dengan Ardirawinta. Usia OTT Pak Hadi dan Ardi dibawa ke rumah dinas. Saat akan Bukber saya juga di OTT. Sampai sekarang belum terima. Melihat saat diperlihatkan penyidik,” kata Tasdi menceritakan.
Keempat terdakwa dijerat primair Pasal 5 ayat (1) huruf a dan subsidair Pasal 13 UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsijl jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakea Hadi Iswanto dijerat primair Pasal 12 huruf a dan subsidair Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.far















