Semarang – Kasus dugaan penipuan penerimaa anggota Polri tahun 2018 terjadi di Kota Semarang Jawa Tengah. Seorang korban tertipu dan kehilangan uang sekitar Rp 320 juta.
Atas kasus itu, kepolisian yang menerima laporan berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelakunya. Sodikun bon Solikin (57), warga Kudu RT 03 Rw_03 Desa Kudu, Kecamatan Genuk,Kota Semarang. Serta Muhammad Ali Nurudin alias Rama (57), warga Jl.Pramuka sari III no.51 Rt_02/Rw_08 DesaRawasari,Kecamatan Cempaka putih,Kota Jakarta Pusat.
Mereka yang ditahan segera disidang untuk diadili setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Perkaranya sudah masuk dan pengadilan selanjutnya menetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya,” uangkap Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana PN Semarang, Sabtu (15/9/2018).
Keduanya ditahan penyidik di Rutan sejak 9 Juli 2018 dan diperpanjangan penahanannya oleh Penuntut Umum hingga sekarang.
Informasi di pengadilan menyebutkan, dugan penipuan terjadi sekitar Maret 2018 sampai Juli 2018 di Sodikun di Kudu,Kecamatan Genuk,Kota Semarang. Keduanya disangka melakukan perbuatan yang mempunyai hubungan yang sedemikian rupa sehingga harus dianggap suatu perbuatan yang berlanjut, meskipun tiap tiap perbuatan itu masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran.
Baik sebagai yang melakukan, menyuruhlakukan ataupun turut melakukan perbuatan itu, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu. Baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.far















