Semarang – Pengumuman hasil seleksi adminitrsi calon anggota Komisi Pemilikan Umum (KPU) Kota Kabupaten di wilayah Jateng 3 periode 2018-2023 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Proses deleksi itu digelar untuk daerah Kota Aurakarta, Kabupaten Sragen, Sukoharjo, Boyolali, Wonogiri dan Klaten.
Informasi yang dihimpun di PTUN Semarang menyebutkan, gugatan diajukan Selasa, 04 September 2018 lalu. Gugatan masuk dan terdaftar dalam nomor perkara 121/G/2018/PTUN.SMG.
“Selaku Penggugat Budi Maryono dengan Tegugat Ketua Tim Seleksi Jawa tengah Tiga Calon Anggota KPU Kabupaten dan Kota,” kata seorang panitera di PTUN Semarang, Sabtu (15/9/2018).
Dalam gugatannya, Budi Maryono selaku penggugat meminta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk menerima memeriksa dan memutuskan perkaranya.
Menuntut PTUN Semarang mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau Tidak sah Surat Pengumuman Nomor: 07/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/Jtg3/VII/2018 tentang hasil penelitian adminitrasi calon anggota KPU di wilayah tersebut perideo 2018-2023.
“Mewajibkan kepada Tegugag untuk mencabut surat Pengumuman (Pengumuman Nomor: 07/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/Jtg3/VII/2018,” sebut Budi Maryono dalam petitum gugatannya.
Penggugat juga meminta pengadilan memutuskan, mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan hak-hak Penggugat seperti pembanding dalam perkara.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya,” kata dia.edit















