Semarang – INFOPlus. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menegaskan penggunaan aplikasi Coretax sebagai sistem utama administrasi dan pelaporan pajak untuk tahun pajak mendatang. Seiring dengan itu, DJP memprioritaskan aktivasi akun serta pembaruan data wajib pajak sebagai langkah awal penerapan sistem digital tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang P2Humas DJP Jawa Tengah I, Hutomo Budi, Kamis(18/22) kepada wartawan di Semarang..
Ia menyebutkan kesiapan data menjadi kunci keberhasilan implementasi Coretax. Keakuratan alamat email dan nomor telepon aktif dinilai amat penting, karena seluruh notifikasi dan kode keamanan akan dikirimkan melalui data tersebut.
“Jika data kontak tidak aktif atau tidak sesuai, proses administrasi perpajakan ke depan akan terhambat,” jelas Hutomo.
Menurutnya, Coretax dirancang untuk menata administrasi perpajakan secara lebih tertib dan transparan. Sistem ini juga mengakhiri praktik penggunaan satu identitas digital untuk beberapa NPWP, karena setiap wajib pajak kini diwajibkan memiliki identitas digital yang valid dan bersifat personal.
Selain mempermudah pelaporan SPT, Coretax turut memperkuat aspek keamanan data perpajakan. Meski demikian, DJP mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan pembaruan sistem pajak.
“Upaya penipuan biasanya tidak berasal dari aplikasi DJP. Coretax justru dirancang untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan data,” jelasnya.
Untuk mendukung kelancaran implementasi, DJP Jawa Tengah I terus menggencarkan sosialisasi bertahap melalui kerja sama dengan media massa, kunjungan ke instansi pemerintah, perguruan tinggi, serta para pemberi kerja.
Hutomo menambahkan, meskipun Coretax masih dalam tahap penyempurnaan, sistem ini telah melalui uji coba internal dan akan terus dikembangkan sebelum diterapkan sepenuhnya kepada masyarakat luas.
Melalui penerapan Coretax, DJP berharap transformasi digital perpajakan dapat menghadirkan sistem pelaporan yang lebih aman, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh wajib pajak. (Kar/Prie)














