Semarang – INFOPlus. Polda Jawa Tengah dan jajaran Satreskrim Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang advokat di Cilacap. Ungkap kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Lobby Mapolda Jawa Tengah.
Kegiatan ungkap kasus dipimpin langsung oleh Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, serta Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono. Turut hadir perwakilan rekan sejawat korban dari DPC PERADI Purwokerto.
Dalam pemaparannya, Wakapolda Jawa Tengah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/XII/2025/POLRESTA CILACAP/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 11 Desember 2025. Korban diketahui bernama Aris Mudandi, SH, seorang advokat.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, dengan lokasi kejadian di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Sementara itu, lokasi penguburan korban berada di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka. Tersangka pertama berinisial S als Yudi, warga Jalan Swadaya RT 03/04 Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, yang berperan sebagai eksekutor. Tersangka kedua berinisial IJ als Wanto, warga Desa Jeruklegi Wetan RT 05/02, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, yang berperan membantu mengubur korban. Keduanya telah berhasil diamankan oleh petugas.
Wakapolda mengungkapkan kronologis kejadian, bermula pada 21 November 2025 saat korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke wilayah Jeruklegi, Cilacap.
“Pada malam harinya korban masih sempat berkomunikasi dengan keluarga. Komunikasi terakhir tercatat pada 22 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, pada 23 November 2025 pukul 01.00 WIB korban tidak kembali ke rumah dan nomor telepon selulernya tidak lagi aktif,” ujar Waka Polda Jateng.
Merasa khawatir, pada 25 November 2025 istri korban, Sdri. Nenden Heni Heryani, melaporkan kehilangan suaminya ke Polresta Banyumas. Selanjutnya, pada 8 Desember 2025 dilakukan koordinasi antara Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap, yang kemudian dilanjutkan dengan rangkaian penyelidikan gabungan oleh Satreskrim Polresta Cilacap dan Satreskrim Polresta Banyumas.
Pada 11 Desember 2025, berdasarkan keterangan saksi, petugas berhasil menemukan lokasi penguburan jasad korban di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap. Petugas kemudian melakukan pembongkaran makam dan selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSUD Margono Purwokerto untuk dilakukan autopsi.














