Wali kota juga menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini merupakan upaya nyata untuk menghadirkan keadilan serta membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah.
“Dengan adanya keringanan ini, kami berharap masyarakat lebih bersemangat untuk mengurus kepemilikan tanah dan bangunan secara resmi. Selain mempermudah warga, hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor properti,” imbuhnya.
Pemkot Semarang melalui Bapenda juga membuka kanal informasi resmi terkait mekanisme pengajuan keringanan maupun diskon BPHTB. Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap melalui media sosial resmi Bapenda Kota Semarang, serta datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.
Dengan hadirnya kebijakan relaksasi ini, pemerintah mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Selain meringankan beban ekonomi masyarakat, kepatuhan pajak juga akan memberikan dampak langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan bersama. []
















