Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Pengeroyokan Dijalan Sompok Semarang, Enam Pelaku Diamankan

oleh

Semarang – INFOPlus. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang melalui Unit 1 Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diduga menjadi korban aksi pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.

Peristiwa ini terjadi pada selasa, 7Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di depan Klinik Pratama Cita Sehat, Jalan Sompok Lama No. 70, Kelurahan Lamper Lor, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Korban dalam kejadian tersebut adalah seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun berinisial C.R.I. alias Vava. Insiden bermula ketika salah satu anggota grup WhatsApp “Halte Tim Senyap” (HTS), berinisial R.P., menerima tantangan tawuran dari kelompok remaja lain yang diduga berasal dari wilayah Pedurungan. Tawuran disepakati akan berlangsung di depan Klinik Pratama Cita Sehat. Sekitar pukul 03.00 WIB, kelompok HTS sudah berada di lokasi untuk meladeni tantangan tersebut.

INFO lain :  Banjir di Jatisari Asri BSB Mijen Semarang, Mbak Ita: Perlebar Drainase Hilir

Pada saat bersamaan, korban melintas di lokasi menggunakan sepeda motor. Karena diduga sebagai anggota kelompok lawan, korban langsung diserang secara membabi buta oleh para pelaku menggunakan senjata tajam.

Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami luka berat yang meliputi sobekan di kepala, luka bacok di jari kelingking hingga nyaris putus, luka di jari manis dan jari tengah, patah pada bahu kanan, luka bacok di punggung, serta bibir atas dan bawah yang pecah. Korban kemudian mendapat perawatan medis intensif, sementara keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semarang Selatan pada 9 Juli 2025, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/35/VII/2025/SPKT/Polsek Semarang Selatan/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah.

INFO lain :  Perbaiki Tingkat Pelayanan, Polda Luncurkan Road Safety untuk Smart City di Jawa Tengah

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap para pelaku pada Rabu malam, 9 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman masing-masing. Para tersangka yang telah diamankan terdiri dari dua pelaku dewasa berinisial M.R.H. dan N.H.A.R., keduanya berusia 18 tahun, serta empat pelaku yang masih di bawah umur, yaitu R.Y.S. (16), A.V.P.P. (16), R.A.N. (16), dan E.S.E. (15). Penanganan hukum terhadap para pelaku anak dilakukan secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.

INFO lain :  Mucikari Semarang Terjerat ITE # Ada Mahasiswi, Pemandu Karaoke Sampai Petugas Bank

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang bambu dan empat bilah senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.