Untuk mendukung terciptanya ruang yang setara bagi semua, Pemkot Semarang juga telah membebaskan 523 ruang publik di seluruh kecamatan dari tarif retribusi.
Artinya, masyarakat kini bisa menggunakan berbagai fasilitas milik kota secara gratis untuk kegiatan non-komersial, termasuk di antaranya aula pertemuan di rumah susun, lapangan futsal, taman-taman kota, hingga halaman Balaikota.
Pembebasan ini memberikan ruang partisipasi yang lebih besar bagi komunitas, organisasi sosial, dan warga umum dalam menghidupkan kegiatan sosial, budaya, dan edukatif tanpa beban biaya. []












