Kapolri Hadiri Silaturahmi Ormas-Halal Bihalal MUI, Komitmen Perkuat Ukhuwah Bangsa

oleh

Posisi Polri sebagai lembaga yang menjalankan fungsi penyidikan secara profesional dinilai sangat vital dalam menegakkan hukum dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan akuntabilitas. Apalagi, Polri memiliki struktur pengawasan internal dan eksternal yang kuat, menjadikannya institusi yang paling siap dalam menangani fungsi penyidikan secara objektif dan proporsional.

Hasil seminar secara garis besar merumuskan poin-poin sebagai berikut:
1. Judicial review diperlukan untuk menguji potensi pelanggaran prinsip checks and balances, termasuk kewenangan kejaksaan dan mekanisme pencegahan konflik kepentingan.
2. Revisi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan perlu dilakukan untuk menyeimbangkan pemberian kewenangan dan penguatan mekanisme pengawasan eksternal.
3. Beberapa pasal dalam perubahan UU Kejaksaan justru dinilai melemahkan sistem hukum nasional.
4. Sentralisasi kewenangan tanpa pengawasan berisiko membuka peluang abuse of power dan melemahkan independensi kejaksaan.
5. Tanpa batasan kewenangan yang jelas, perubahan UU ini bisa menjadi kemunduran bagi penegakan hukum yang adil.
6. Pemberian hak kepemilikan senjata api dan kewenangan penyadapan kepada jaksa meningkatkan kekhawatiran atas potensi pelanggaran HAM.
7. Dibutuhkan kewenangan tambahan bagi lembaga pengawas untuk menjaga agar pasal-pasal dalam UU Kejaksaan tidak disalahgunakan.
8. Mahasiswa didorong untuk aktif mempelajari, mendiskusikan, dan mengawal implementasi UU Kejaksaan demi mewujudkan keadilan rakyat. (nh/Prie).

INFO lain :  BNNP Jateng Tembak Mati Pengedar 2,1 Kg Sabu