Sudiran Bahagia Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor 10 Tahun Dihapus

oleh
Gubernur Jateng cek pajak kendaraan bermotor
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi cek respons warga soal kebijakan penghapusan pajak dan denda kendaraan bermotor di Samsat Banyumanik Semarang, Kamis (10/4). (Foto: Ist)

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah ini terdiri dari berbagai keringanan. Masyarakat bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan jasa raharja. Pelaksanaan ini mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. []

INFO lain :  SIM Khusus Bagi Pelajar Diusulkan Gubernur Jawa Tengah