Jawa Tengah Ditarget Produksi Padi 11,8 Juta Ton di 2025

oleh
target produksi padi jateng
Ilustrasi lahan pertanian. Jateng ditarget mampu produksi padi 11,8 juta ton di 2025. (Foto: Ist)

SemarangINFOPlus. Kementerian Pertanian menargetkan hasil produksi padi di Jawa Tengah pada 2025 mencapai 11,8 juta ton.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana menyambut positif target tersebut lantaran ada peningkatan luas tambah tanam (LTT) di wilayah Jawa Tengah hingga ada dukungan dari Kementerian Pertanian.

“Untuk Jawa Tengah luas tanamnya mencapai 2,3 juta hektar, hasil produktivitasnya ditarget 11,8 juta ton. Ini suatu tantangan bagi kami, jelas ada peningkatan luas tambah tanam,”kata Nana di Gubernuran, Kota Semarang, Kamis (16/1).

Apalagi, lanjut dia, Jawa Tengah selama ini merupakan salah satu wilayah penumpu pangan nasional dan lumbung padi nasional.

INFO lain :  Dugaan Malapraktik, RS Hermina Semarang Kembali Digugat Keluarga Pasien

“Target itu suatu hal yang menjadi tantangan positif bagi kami. Kalau kita mau kita mampu, maka laksanakan. Lahan kita juga lahan subur,” ucap Nana menekankan.

Nana menjelaskan, pada 2024 realisasi hasil panen komoditas pangan di Jawa Tengah mencapai 8,8 juta ton padi, jagung pada angka 3,3 juta ton, dan kedelai kisaran 61 ribu ton.

Ia juga menekankan kepada kepala daerah di wilayahnya agar lebih bekerja keras turun ke lapangan, supaya target-target dari pemerintah pusat bisa diusahakan semaksimal mungkin.

INFO lain :  Atlet Jateng Peraih Medali Peparnas 2024 Dapat Bonus Rp98,9 Miliar

Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementarian Pertanian Akhmad Musyafak mengatakan, banyak dukungan yang disalurkan ke Jawa Tengah dalam realisasi percepatan swasembada pangan.

Di antaranya pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa traktor roda dua dan empat, pompa air, dan alat panen, yang terealisasi penuh pada 2024.

Untuk kebutuhan pupuk, lanjut Musyafak, Jawa Tengah mendapat jatah 1,38 juta ton, atau setara nilai Rp6,74 triliun. Menurutnya, aturan distribusi pupuk sudah banyak dipangkas, sehingga lebih mudah diperoleh petani.

INFO lain :  Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri

“Aturan pupuk dari 145 peraturan sudah disederhanakan menjadi 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah, dan 6 peraturan presiden. Tidak lagi pakai kartu tani, cukup KTP. Petani yang belum terdaftar di e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) bisa diusulkan sambil berjalan,” katanya.

Lebih lanjut, dia berterima kasih karena Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan para kepala daerah di wilayah tersebut yang memiliki komitmen tinggi dalam mendukung swasembada pangan. []