Salatiga – INFOPlus. Ketua KPU Salatiga Yesaya Tiluata mengatakan, sumbangan atau bantuan dana kampanye dari perseorangan untuk pasangan calon atau Paslon dalam Pilkada 2024 ini dibatasi maksimal Rp75 juta.
Hal ini disampaikan Yesaya sebagai upaya menghindari sekaligus mencegah adanya potensi tindak pidana pencucian uang atau TPPU di tengah masa kampanye.
“Dana dari orang atau perseorangan maksimal boleh menyumbang Rp75 juta. Sedangkan dari yayasan atau yang telah berbadan hukum maksimal Rp750 juta. Jumlah yang dibatasi ini semata-mata mencegah adanya pencucian uang,” kata Yesaya di tengah Sosialisasi Regulasi Kampanye di Hotel Kayu Arum, Salatiga, Selasa (24/9).
Ia menyampaikan, aturan batasan dana bantuan atau sumbangan kampanye yang boleh diterima para Paslon memang telah diatur dalam PKPU. Sehingga, para Paslon diharapkan mematuhi hal tersebut.
Laporan akhir dana kampanye, ujar dia, selanjutnya akan dilaporkan secara independen. Dan nantinya, KPU Salatiga akan meminta bantuan pemeriksaan keuangan independen atas dana kampanye masing-masing Paslon.
Sementara, usai penetapan nomor urut Paslon, KPU Salatiga akan membahas lokasi pemasangan baliho, mana yang boleh maupun titik yang dilarang. Ini penting lantaran alat peraga menjadi sarana sosialisasi ke masyarakat.
“Karena alat peraga kampanye bisa sebagai penanda untuk warga mengetahui siapa calon wali kota dan wakil wali kota,” tutur dia.
Komisioner KPU Salatiga lainnya, Wahyu Budi Utomo menambahkan, tiga hari setelah penetapan nomor urut, Paslon harus menyerahkan desain calon wali kota dan wakil wali kota.
“Jika telah sesuai akan dicetak dan pasang untuk fasilitasi alat peraga kampanye,” imbuhnya. (AK)