Tolak Korupsi, Mbak Dina Berkomitmen Perkuat Sistem Pelaporan di Kota Semarang

oleh
anti korupsi mbak dina
Bakal calon Wali Kota Semarang, Hj Claudyna C Ningrum atau Mbak Dina berkomitmen membangun sistem pemerintahan anti korupsi jika terpilih jadi Wali Kota Semarang. (Foto: Ist)

SemarangINFOPlus. Bakal calon Wali Kota Semarang, Hj Claudyna C Ningrum atau Mbak Dina bakal memperkuat sistem pelaporan dugaan penyelewengan kewenangan maupun keuangan negara di Pemkot Semarang. Hal tersebut sebagai komitmen anti korupsi.

“Kami menolak praktik korupsi di lingkungan Pemkot Semarang jika dilantik menjadi wali kota nanti,” kata Mbak Dina di Semarang, Senin (5/8).

Whistleblowing system atau sistem pelaporan pelanggaran merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi atau pungutan liar (pungli) yang terjadi atau akan terjadi yang melibatkan aparatur negera di lingkungan kerjanya.

INFO lain :  Petugas Pantarlih KPU Coklit Keluarga Wali Kota Semarang

Sistem pelaporan dugaan pelanggaran tersebut saat ini juga sudah tersedia di Inspektorat Kota Semarang.

“Kami akan menambah line-line khusus untuk menampung berbagai bentuk aduan, saran atau laporan dari masyarakat,” kata Kader Partai Gerindra ini.

Mbak Dina mengatakan, jika ada temuan pungli, penarikan atau tindak pidana korupsi, masyarakat diminta mengadu ke saluran-saluran tersebut.

Perempuan berlatarbelakang pengusaha ini lantas mencontohkan, jika masyarakat ditarik biaya tertentu untuk memudahkan pengurusan surat, bisa dilaporkan ke kanal-kanal yang disediakan. Hal ini penting dilakukan agar menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi atau pungli.

INFO lain :  Kecelakaan KA di Bandung Tak Berimbas di Operasional KA Daop 4 Semarang

Mbak Dina punya komitmen tinggi untuk menciptakan pemerintahan dengan transparan dan adil. Ia juga akan menjalankan prinsip zero tolerance terhadap tindakan penyuapan dan korupsi yang melibatkan para pegawai.

Pun demikian, lanjut dia, program pencegahan tindak korupsi memang perlu terus digalakkan di berbagai segmen.

INFO lain :  Kota Semarang Juara I Pengelolaan Penataan Ruang se-Jateng

Pihaknya mengajak agar pencegahan tindakan korupsi ini dimulai dari hal-hal kecil dan dari diri sendiri, setelah itu komitmennya bisa ditularkan ke lingkungan sekitarnya.

Mbak Dina menambahkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, maka penanganannya pun harus secara extra ordinary. Caranya, mulai dengan pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Dari tiga tahapan ini, yang lebih diutamakan adalah pendidikan dan pencegahan. Apabila sudah diberikan pendidikan dan pencegahan tidak diikuti, maka penindakan harus dilaksanakan. []