Untuk kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), hasil pengawasan mencatat sejumlah 752 pemilih meninggal dunia, 10 pemilih ganda, alih status ke TNI/POLRI sebanyak 8 pemilih, serta pemilih yang bukan merupakan penduduk setempat sebanyak 4 pemilih.
“Selain TMS, jajaran pengawas menemukan 51 pemilih usia 17 tahun yang belum masuk daftar pemilih, dan 121 pemilih pindah masuk. Perihal ini selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi dengan KPU dan Dispendukcapil terkait pemilih yang belum rekam E-KTP,” jelas dia.
“Kita akan bersama-sama mendorong adanya percepatan administrasi sehingga tidak ada warga masyarakat yang memenuhi syarat, namun kehilangan hak pilihnya dikarenakan masalah administrasi.” sambungnya.
Terkait semua hasil pengawasan, Bawaslu Kota Semarang menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan saran perbaikan kepada PPK agar dapat segera ditindaklanjuti. []
















