“Kebetulan di akhir 2023 itu juga muncul Juknis peraturan Sekretaris Kementerian Pendidikan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Juknis Penyelenggaraan PPDB berdasarkan Permendikbud 1 Tahun 2021,” katanya.
“Semula kita menggunakan sistem modifikasi. Namun tahun ini tidak, dari masing-masing jalur baik jalur afirmasi, jalur zonasi, kemudian jalur mutasi, dan jalur prestasi. Karena sudah ada Juknis, sehingga kita harus menyesuaikan aturan,” imbuh dia.
“Alhamdulillah Bu Wali (Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu) mempunyai komitmen yang tinggi, tidak perlu titip menitip, gunakanlah sistem PPDB untuk mendaftarkan anak-anaknya.” []















