Sekolah Gaib Muncul di Sistem PPDB, Disdik Kota Semarang Beri Penjelasan

oleh
sekolah gaib di PPDB semarang
SDN 04 Jomblang Semarang disebut sekolah gaib lantaran muncul di sistem PPDB meski sebenarnya sudah dihapus karena merger dengan SDN 03 Jomblang. (Foto: Dok)

SemarangINFOPlus. SD Negeri Jomblang 04 yang sudah merger dengan SD Negeri Jomblang 03  ternyata masih muncul di  sistem PPDB Kota Semarang. Dinas Pendidikan atau Disdik beri penjelasan soal munculnya sekolah gaib tersebut

Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto angkat bicara terkait keberadaan SD Negeri Jomblang 04, Kecamatan Candisari, Kota Semarang dalam sistem PPDB 2024.

“Waktu berita sekolah gaib itu muncul, sebenarnya masih proses cleansing (pembersihan) PPDB,” ujar Bambang, Kamis (20/6).

Diketahui Sekolah Dasar Negeri Jomblang 04 telah dimerger atau digabung menjadi satu dengan SD Negeri Jomblang 03.

INFO lain :  Satgas Puser Bumi untuk Menertibkan Penambangan Ilegal

“Di SK PPDB, SD Jomblang 04 itu sudah tidak kami munculkan, tidak tercantum. Artinya, secara legal formal, SD Jomblang 04 itu sudah tidak ada,” kata dia.

Bambang menyebutkan alasan mengapa dalam sistem PPDB SD tersebut masih terdaftar, lantaran masih ada proses cleansing.

“Saat menyusun, programmer mendata semua SD dulu, kemudian dikroscek dengan regulasi yang ditetapkan. Ternyata SD Jomblang 04 kan gak ada, akhirnya proses cleansing, dihapus. Jadi kalau dicek di sistem PPDB, sekarang ya sudah tidak ada,” jelasnya.

Terkait alasan SD Jomblang 04 dilakukan merger dengan SD terdekat, Bambang mengaku jika memang sekolah tersebut kekurangan peserta didik. Terlebih, dalam satu rombongan belajar ada sekolah yang berdekatan satu sama lain.

INFO lain :  48,9 Barang Bukti Sabu sabu Dimusnaahkan Polda jateng

Bambang meyakinkan masyarakat agar tidak ragu dengan penggunaan sistem di PPDB.

“Masyarakat mesti yakin dengan penggunaan sistem di PPDB dalam mendaftarkan putra-putinya sebagai satu-satunya instrumen. Tidak perlu titip menitip, pokoknya daftar saja di sistem PPDB. Kalau ada kesulitan, ada posko PPDB di masing-masing satuan pendidikan. Kemudian, ada juga posko PPDB di Dinas Pendidikan,” papar Bambang.

Menurut dia, pembuatan sistem PPDB telah melalui banyak prosedur, bahkan telah dibahas oleh berbagai stakeholder. Mulai dari melibatkan Komisi D DPRD Kota Semarang, Ombudsman, kepala sekolah, NGO di bidang pendidikan hingga Dewan Pendidikan.

INFO lain :  BNN Jateng Bekuk Mahasiswa Semarang Nyambi Pengedar Narkotika, 2 Kg Ganja Disita

“Sudah dibahas dengan berbagai stakeholder dalam kegiatan Ngopi Bareng (Ngobrol Penting Bersama Stakeholder Dinas Pendidikan). Itu kita melibatkan DPRD Kota Semarang, Ombudsman, organisasi pendidikan, kepala sekolah, hingga Dewan Pendidikan kami undang,” terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Bambang, dibahas segala regulasi sistem PPDB yang harus dibuat di tahun 2024. Akhirnya diambil keputusan bersama untuk penggunaan sistem PPDB di Kota Semarang tahun 2024-2025 mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.