“Kalau swakelola sesuai Peraturan Wali Kota maksimal Rp 1 miliar. Padahal, jembatan itu begitu dihitung RAB-nya mencapai Rp 3 miliar. Sehingga, harus dilakukan lelang,” terang Ita, sapaannya.
Sedangkan, proses lelang membutuhkan waktu cukup panjang mulai dari penentuan pemenang lelang, masa sanggah, hingga kontrak. Saat ini, pemenang lelang sudah ada dan akan segera dilakukan pembangunan.
“Mungkin kemarin kurang tersosialisasi bahwa ini masih proses. Maka, saya sampaikan ke teman-teman DPU untuk melakukan sosialisasi guna memberikan informasi agar masyarakat paham bahwa jembatan ini tidak lambat tapi memang sesuai prosedur,” imbuh dia.
Ketua LPMK Tlogosari Kulon, Adi Pratondo menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Semarang yang telah menerima aspirasi warga. Aspirasi ini telah diajukan sejak 2021. Namun, saat itu pandemi Covid-19 tengah melanda sehingga baru bisa dianggarkan pada 2024 ini.
“Kami harap air yang melimpas bisa teratasi dengan peninggian jembatan. Kalau jembatannya tinggi dan ada talud, air tidak akan masuk (ke kampung),” ujarnya. []












