Pekalongan – INFOPlus. Pabrik tekstil PT Dupantex, Pekalongan, resmi tutup pada Kamis (6/6/). Karyawan pabrik tersebut melakukan aksi untuk menuntut hak-hak mereka.
Ratusan karyawan PT Dupantex, yang merasa hak-haknya belum dipenuhi, berkumpul di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Jumat (14/6), untuk menghadiri audensi dengan perwakilan pabrik tekstil tersebut.
Sulastri (49), seorang karyawan yang telah mengabdi di Dupantex selama 25 tahun, hadir bersama teman-temannya lebih awal untuk menyampaikan keluhan mereka.
Warga Kabupaten Batang itu menjelaskan bahwa pekerjaannya di Dupantex adalah sumber penghidupan utama bagi keluarganya. Suaminya hanya bekerja sebagai buruh bangunan, yang penghasilannya tidak bisa diandalkan untuk menghidupi empat anak mereka.
“Saya sudah 25 tahun bekerja. Pabrik tutup tanggal 6 kemarin. Saya bingung mau kerja apalagi. Yang bisa saya lakukan saat ini ya menuntut hak kami yang belum dilakukan pabrik,” ujar Sulastri dengan nada penuh harap.
Menurut Sulastri, hak-hak yang belum diterimanya termasuk bayaran atau honor bulanan yang sudah tertunda selama tiga bulan sejak Mei, serta Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang pesangon saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Hak yang belum kami terima, kami belum menerima bayaran tiga bulan terakhir, kita juga belum terima THR, dan saat PHK kemarin, kita belum ada pesangon,” ungkapnya.
“Saya sendiri sedih. Suami saya hanya kerja kuli bangunan, anak-anak kami masih butuh uang. Gimana kita mau menghidupi,” lanjut Sulastri dengan mata berkaca-kaca.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Dupantex, Rafi’i menyatakan ada sekitar 886 karyawan yang belum mendapatkan hak-haknya hingga penutupan pabrik. Dalam mediasi dengan perwakilan perusahaan, Rafi’i mengungkapkan bahwa hasil pertemuan tersebut belum memuaskan.
“Kita telah berusaha melakukan pertemuan dengan perwakilan perusahaan, tapi hingga saat ini memang hasilnya belum memuaskan,” ujar dia.
Pabrik yang ditutup sejak kemarin itu hingga saat ini juga belum memberikan uang pesangon kepada karyawan.
“Hari ini, kami sepakat dengan kuasa hukum dari perusahaan akan kroscek data. Ada delapan poin tuntutan kita, di antaranya uang pesangon, uang cuti melahirkan yang belum cair, bayaran yang tertunda selama tiga bulan dan uang THR,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Hanungka Jinawi, kuasa hukum yang mewakili pihak perusahaan, menyatakan bahwa perusahaan akan melakukan langkah-langkah terbaik untuk para karyawan dan perusahaan. Dia juga mengakui bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang tidak baik, sehingga terpaksa melakukan PHK pada karyawannya.
















