Pelaku Pemalsuan Pestisida Terancam Masuk Penjara Selama 5 Tahun

oleh
oleh

BREBES – Kasus pemalsuan pupuk dan obat obat pertanian (Pestisida) diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Brebes.

Tiga orang pelaku pemalsu pestisida yang beroperasi dibeberapa tempat berbeda.

Mereka adalah Ayub (47) warga desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan, Wartim (45) dan Deny (30) yang merupakan warga desa Limbangan Kecamatan Kersana.

INFO lain :  10 Perusahaan Terancam Tutup

Ketiganya merupakan sindikat pemalsu pestisida yang mempunyai peran berbeda.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Wakapolres Brebes Kompol M Faisal Perdana.

Dikatakan, bahwa para pelaku merupakan jaringan pengedar pestisida palsu. Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan kasus pengungkapan pestisida palsu yang juga berhasildiungkap Polres Brebes pada tahun 2019 lalu.

INFO lain :  Delapan Kecamatan di Banjarnagera Alami Kekeringan

“Ketiganya merupakan jaringan pengedar pestisida palsu. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pengungkapan pestisida palsu pada 2019 lalu,” ujarnya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Dan hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

INFO lain :  Wifi Gratis Mulai Memancar di Kabupaten Batang

“Ketiganya terancam Pasal 60 ayat (1) huruf g jo Pasal 28 ayat (1) dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” ucapnya. (mht)