BUNTUT PERCALOAN BINTARA, BRIPTU WR DIJATUHI SANKSI PTDH
Pemalang – INFOplus. Kabar terkini, terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus bisa memasukan kedua anak korban pelapor inisial S (54) menjadi anggota Polri. Kepolisian Resor Pemalang tidak pakai lama menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu WR di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1/2025), dengan pemimpin sidang KKEP AKBP Pranata didampingi perangkat sidang lainnya. Berdasarkan hasil Sidang yang di KKEP (Komisi Kode Etik Polri), KKEP (Komisi Kode Etik Polri) memutuskan memecat WR.
“Hasil Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) menjatuhkan putusan dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WR, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.
Dengan putusan ini membuktikan kepada masyarakat luas, bahwa Polres Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri.
Dengan adanya putusan PTDH terhadap Briptu WR Kapolres Pemalang berharap dapat menjadi pelajaran, agar seluruh anggota Polri Polres Pemalang senantiasa menjaga kehormatan, integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Polres Pemalang tidak akan mentolerir setiap pelanggaran anggotanya yang dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Sebagai anggota Polri, kita wajib menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya, serta senantiasa memahami jati diri kita sebagai anggota Polri, dengan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa,” imbuh Kapolres Pemalang.
Proses penanganan kasus secara kedinasan yang melibatkan anggota Polres Pemalang ini terhitung cepat. Sejak diframing media , Jumat (3/1). Kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan korban pada 4 September 2023 lalu kini telah mencapai titik ending. (nh/Ts))