Kepala daerah juga diminta mengoptimalkan sosialisasi petunjuk teknis PPDB dan kanal pengaduan, memperbaiki proses seleksi, meningkatkan peran pengawasan, melarang pungutan dalam bentuk apapun, menyediakan mekanisme pengaduan yang sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009, melakukan evaluasi berkala dan mempertimbangkan kerja sama dengan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Ombudsman Jateng menyampaikan komitmen untuk melakukan pengawasan secara ketat dengan kerja sama dari semua pihak, agar pelaksanaan PPDB tahun ajaran
2024/2025 dapat berjalan dengan akuntabel, berintegritas, dan berkeadilan.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban maladministrasi dalam PPDB agar melapor ke posko pengaduan Ombudsman Jateng melalui Whatsapp center di nomor 0811-9983-737,” tutup Farida. []















