Semarang – INFOPlus. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mengumumkan pembukaan posko pengawasan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. Posko ini akan mengawasi proses penerimaan siswa, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA.
Terkait pelaksanaan pengawasan PPDB ini, Ombudsman Jateng telah mengirimkan surat nomor: B/0272 /PC.01-14/VI/2024 tertanggal 6 Juni 2024 kepada Pj Gubernur Jateng dan seluruh kepala daerah di Jateng, Inspektorat, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida menyampaikan bahwa dalam surat tersebut, pihaknya menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses PPDB.
Sesuai dengan tugas dan kewenangan yang ada, Ombudsman memiliki mandat untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan pelayanan publik ini, termasuk penyelenggaraan PPDB.
Farida menambahkan, Ombudsman melakukan pengawasan secara menyeluruh pada proses PPDB yang mencakup tahap pra-PPDB, pelaksanaan, dan setelah PDB.
Pada tahap pra-PPDB, ditemukan bahwa regulasi daerah sering kali tidak selaras dengan Permendikbud No 1 Tahun 2021. Tak hanya itu, regulasi PPDB sering kali diterbitkan mendekati pelaksanaan penerimaan siswa baru, mengakibatkan berkurangnya jatah waktu sosialisasi.
Beberapa daerah, lanjut Farida, diketahui juga banyak yang kekurangan sumber daya dan sistem informasi daring untuk PPDB. Termasuk pengumuman pendaftaran oleh sekolah yang belum optimal.
Sebagai evaluasi tahun sebelumnya, pada tahap pelaksanaan PPDB, masalah yang dihadapi itu juga mencakup beberapa hal lain. Di antaranya, tidak semua pendaftaran dilakukan secara daring, adanya kesalahan sistem, penambahan atau pengurangan rombongan belajar, kurangnya integrasi data calon peserta didik.
Juga kerap ditemukan berbagai masalah dalam seleksi jalur zonasi dan afirmasi, seperti jarak zonasi yang tercantum dalam daftar peringkat tidak sesuai dengan jarak rumah atau /domisili yang sebenarnya. Serta dugaan pemindahan Kartu Keluarga agar dapat masuk SMA/SMK melalui jalur zonasi.
“Begitu pula pasca-PPDB, masih terjadi pungutan oleh satuan pendidikan, penjualan seragam, evaluasi yang belum optimal, dan mekanisme pengaduan yang belum sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009,” tuturnya lewat keterangan tertulis diterima, Sabtu (8/6).
Karena itu, Ombudsman Jateng meminta kepada kepala daerah agar regulasi daerah soal PPDB mengacu pada Permendikbud No 1 Tahun 2021 dan surat Sekjen Kemendikbud No 47/M/2023.