Aneh, Anggota DPR RI Minta Money Politics Dilegalkan!

oleh
money politics
Ilustrasi money politics. (Foto: Ist)

JakartaINFOPlus.  Hal yang aneh muncul di kalangan DPR RI. Kalau biasanya wakil rakyat menentang keras adanya KKN dan money politics, kali ini justru anggota DPR minta praktik pemberian uang ke pemilih dilegalkan. Ada apa?

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Hugua minta kepada KPU untuk melegalkan money politics atau politik uang dalam PKPU. Hugua menilai politik uang perlu dilegalkan dengan batasan tertentu.

Hal itu disampaikan Hugua dalam rapat kerja KPU dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Hugua mengatakan money politics merupakan suatu keniscayaan dalam Pemilu.

INFO lain :  Gonjang ganjing Mahfud MD Soroti Dana Otsus Papua Rp 1.000 Triliun, Apa Masalah?

“Tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda,” kata Hugua.

Menurutnya, pemberian uang ke pemilih tersebut harus dipertegas batasannya. Dia mengatakan hal itu membuat Bawaslu lebih mudah mengawasi ‘uang suap’ yang dilakukan melebihi batasan.

INFO lain :  Eks Koruptor dan Ambiguitas KPU

“Sebab, kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar,” ujarnya.

“Jadi pertarungan para saudagar. Bukan lagi pertarungan para politisi dan negarawan, tapi pertarungan para saudagar karena tidak punya uang pasti tidak menang. Rakyat tidak akan memilih karena ini atmosfer, kondisi ekosistem masyarakat,” lanjutnya.

Karenanya Hugua menyarankan KPU sekalian saja melegalkan politik uang dalam PKPU. Hanya saja, dalam usulannya ia minta ada batasan terhadap jumlah uang yang diberikan.

INFO lain :  Buruh Korban PHK Kesulitan Akses Kartu Prakerja

“Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu atau Rp 1 juta atau Rp 5 juta karena ini permainan main di situ. Oleh karena itu, dilegalkan saja barang ini di PKPU dengan batasan tertentu,” tukas dia.  (Ts). []

Sumber rujukan : DetikNews, Foto: BidikUtama.com