Sebagaimana diketahui, hasil Pemilu 2024, PKS memperoleh 6 kursi dan Partai Golkar 4 kursi. Sehingga dengan koalisi tersebut telah memenuhi syarat mendaftarkan balon kepala daerah seperti yang diamanatkan UU Pilkada, yakni 20 persen jumlah kursi DPRD. []
PKS dan Golkar Resmi Koalisi, Pastikan Pegang Tiket Pilkada Kota Semarang
















