KA Brantas vs Trailer di Semarang, Sopir Truk Divonis 5 Bulan Penjara

oleh
KA Brantas vs truk trailer di perlintas Madukoro, Semarang, 18 Juli 2023. PN Semarang menyatakan sopir truk bersalah dan menghukum 5 bulan penjara. (Foto: KAI)

“Mari bersama-sama tertib dalam berlalu lintas khususnya di perlintasan sebidang, karena keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk mengingatkan para pengguna jalan agar selalu waspada dan tidak melintas diperlintasan sebidang ketika KA akan lewat, karena sangat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” tutup Franoto. (Ags/Mw)

INFO lain :  Rumah Pompa Kali Sringin dan Tenggang Semarang Berfungsi Normal Kembali