Bagi Dian, jika di Demak dan Grobogan benar terjadi kerusakan logistik hingga menyebabkan terjadinya hambatan di pelaksanaan Pemilu maka hal tersebut menjadi bukti kegagalan KPU melakukan mitigasi bencana.
“Semisal di 2 daerah itu logistiknya terdampak, 5.000 surat suara aja yang rusak, bagaimana kecepatan cetak, sorlip, belum lagi waktu distribusi. Bagaimana dengan Silog, perjanjian dengan percetakannya, jangan-jangan sudah tidak ada bahan baku kertas. Jangan-jangan nanti kualitas logistiknya turun kalau nanti ada susulan logistik untuk mengganti yang rusak. Nah masalah perspektif ini di penyelenggara Pemilu harusnya sudah selesai,” pungkas dia. (Ags/Mw)














