Semarang – INFOPlus. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menyimpulkan penyambutan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana atas kehadiran Prabowo Subianto di Kota Semarang bukan pelanggaran netralitas ASN.
Sempat viral dan menjadi perbincangan ragam khalayak, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menyambut kehadiran Prabowo Subianto di Bandara Ahmad Yani, Semarang, beberapa waktu lalu.
Dalam video yang beredar di media sosial, Nana Sudjana mengenakan baju yang warnanya terkesan mirip dengan warna baju Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang juga hadir di Bandara Ahmad Yani.
Bawaslu Jateng memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam peristiwa tersebut. Terlebih ada tuntutan bagi pejabat negara untuk tidak melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu pada masa kampanye.
Atas dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, Bawaslu Jateng langsung bersikap. Kemudian dilakukan penelusuran untuk mencari kebenaran dari kejadian tersebut.
“Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu dalam peristiwa tersebut karena tidak memenuhi unsur pelanggaran,” kata anggota Bawaslu Jateng, Sosiawan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1).
Dari hasil penelusuran didapati fakta dan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Nana Sudjana menyambut Prabowo Subianto di Bandara Ahmad Yani Kota Semarang
pada tanggal 9 Desember 2023 pukul 12.00 WIB. - Nana Sudjana melakukan penyambutan karena informasi yang diterima adalah
kunjungan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan yang melakukan kunjungan
kerja ke Kota Semarang. - Penyambutan dilakukan sebagai bentuk pelayanan dari pemerintah daerah sebagai
perwakilan dari pemerintah pusat. Sebuah tindakan yang juga dilakukan oleh daerah lain. Sebelumnya Nana Sudjana juga melakukan penyambutan kepada Puan Maharani. - Baju Nana Sudjana berwarna abu-abu, berbeda dengan baju kebesaran TKN, yaitu warna
biru muda.
Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu Jateng menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu dengan alasan fakta dan keterangan serta mens rea (sikap/niat) dari Nana Sudjana saat diklarifikasi.
“Tindakan yang dilakukan oleh Nana Sudjana tidak memenuhi unsur menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu,” ujar dia.
Bawaslu Jateng menyepakati dan memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran netralitas Nana Sudjana dan tidak menetapkan sebagai temuan.
Namun demikian, Bawaslu mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu untuk tetap melakukan kompetisi secara sehat. Pihak-pihak lain seperti pejabat negara, TNI/Polri, ASN, serta perangkat desa wajib untuk menjaga netralitas selama Pemilu serta tidak melakukan larangan-larangan yang telah ditetapkan. (Ags/Mw)












