Semarang – INFOPlus. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jawa Tengah dalam waktu dekat akan open rekrutmen petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Dibutuhkan sekitar 117 ribu PTPS yang akan disebar di seluruh TPS di Jateng.
Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengungkapkan mengacu regulasi UU Pemilu, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
“Bawaslu Jateng akan bentuk Pengawas TPS, di mana jumlahnya satu TPS akan ada satu Pengawas TPS. Jadi jumlahnya (PTPS) sesuai dengan jumlah TPS. Di Jateng ada sekitar 117 ribu,” tutur dia di kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS dengan Media dan Content Creator di Mijen, Kota Semarang, Selasa (12/12).
Menurut Rofiuddin, Bawaslu di semua tingkatan nantinya akan mengumumkan pembentukan atau rekrutmen PTPS. Proses seleksinya dipastikan berlangsung terbuka.
“Sesuai UU Pemilu, yang menetapkan Pengawas TPS adalah Panwaslu Kecamatan,” ujar dia.
Berikut syarat untuk bisa menjadi petugas Pengawas TPS mengacu UU Pemilu, di antaranya adalah:
1. Warga negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
“Selain itu, ada syarat mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Dan ada beberapa syarat lain seperti yang tercantum dalam UU Pemilu.” beber dia.
Rofiuddin menambahkan terkait dengan ketentuan pendaftaran tersebut, nantinya akan diumumkan melalui media massa maupun media sosial Bawaslu Jawa Tengah dan Bawaslu kabupaten kota.
“Jadi silakan masyarakat yang memenuhi syarat menjadi Pengawas TPS nanti bisa mendaftarkan diri,” tukas dia. (Ags/Mw)











